Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jawab Tantangan Pajak, Butuh Era Baru Hubungan Otoritas & WP

A+
A-
2
A+
A-
2
Jawab Tantangan Pajak, Butuh Era Baru Hubungan Otoritas & WP

Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FIA UI Prof. Eko Prasojo berfoto bersama setelah menandatangani Pembaruan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) Pendidikan.

JAKARTA,DDTCNews – Babak baru hubungan antara otoritas dan wajib pajak perlu dijalankan saat ini. Cara-cara baru diperlukan untuk bisa mengurai dan menjawab berbagai tantangan pajak sehingga bisa menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

Hal ini diungkapkan oleh Managing Partner DDTC Darussalam dalam acara bedah buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI). Sudah saatnya masuk ke era baru setelah penerimaan pajak belum optimal dalam satu dekade terakhir.

“Ketidakpatuhan yang masih tinggi sehingga penerimaan pajak menjadi tidak optimal hingga saat ini,” katanya di Auditorium FIA UI, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ada empat indikator masih belum optimalnya penerimaan pajak. Pertama, relatif rendahnya kinerja tax ratio yang hanya sebesar 11,5%. Kedua, masih besarnya potensi pajak yang belum bisa digali. Data Kemenkeu menunjukan tax gap untuk PPh yang belum bisa dijangkau mencapai 42,5% dan untuk PPN mencapai 25%.

Ketiga, masih belum optimalnya penerimaan pajak terlihat dari elastisitas penerimaan pajak terhadap laju PDB (tax buoyancy) yang masih kurang dari 1%. Pertumbuhan ekonomi tidak secara paralel meningkakan penerimaan karena ada sektor yang tidak tercacat dalam administrasi pajak. Keempat, rekam jejak realiasi penerimaan pajak yang tidak dapat mencapai target sejak 2008.

Darussalam mengatakan setidaknya terdapat lima tantangan besar bagi Indonesia untuk mengumpukan penerimaan secara optimal. Pertama, kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Kedua, struktur penerimaan pajak Indonesia yang tidak ideal karena masih mengandalkan setoran dari PPh badan ketimbang orang pribadi.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Ketiga, porsi shadow economy yang sulit dipajaki masih besar. Penelitian Medina dan Schneider menunjukan jumlah transaksi shadow economy di Indonesia dalam kurun waktu 2005-2015 mencapai 26,6% dari PDB.

Keempat, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki otoritas pajak dalam menjalankan seluruh proses bisnis masih terbatas. Kelima, kebocoran pajak masih terjadi karena semakin terbukanya perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, Darussalam menekankan perlunya cara dan paradigma baru dalam menjawab sederet tantangan tersebut. Hal tersebut harus dimulai dengan perubahan pola relasi antara otoritas dan wajib pajak melalui reformasi pajak yang komprehensif.

Baca Juga: Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Era baru tersebut disajikan secara komprehensif dalam buku yang ditulis oleh oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro ini. Buku tersebut merupakan buku ke-9 yang diterbitkan oleh DDTC.

“Buku ini menawarkan sudut pandang baru, paradigma baru bagaimana kita mengelola pajak. Itu harus dilakukan melalui reformasi pajak secara keseluruhan,” imbuhnya.

Acara bedah buku ini dihadiri oleh Dekan FIA UI Prof. Eko Prasojo, Ketua Senat Akademik FIA UI Ning Rahayu, dan Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI Milla Sepliana Setyowati. Bersamaan dengan acara bedah buku, FIA UI dan DDTC menandatangani Pembaruan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) Pendidikan. (kaw)

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak, DDTC, UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 15:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Rilis Daftar 33 Formulir terkait Pajak

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:15 WIB
HUT KE-17 DDTC

26 Mahasiswa UNS Lulus Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya