Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Akhir Tahun, Begini Cara Ditjen Pajak Genjot Kepatuhan

A+
A-
6
A+
A-
6
Jelang Akhir Tahun, Begini Cara Ditjen Pajak Genjot Kepatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mengejar kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak tetap menjalankan berbagai upaya mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi, pemeriksaan, hingga penyanderaan (gijzeling).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak juga terus melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017.

“Gijzeling banyak kami lakukan akhir-akhir ini. Begitu pula dengan pemeriksaan, terutama pemeriksaan PP 36/2017. Teman-teman Ditjen Pajak yang di lapangan juga menggencarkan sosialisasi PMK 165, sekaligus meminta wajib pajak untuk mendeklarasikan sendiri harta yang belum diungkap dalam program tax amnesty maupun dalam SPT tahun 2015,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (14/12).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Berbagai upaya tersebut untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, mengingat tax ratio Indonesia hingga saat ini masih berkisar 10%-11%. Angka tax ratio Indonesia itu pun masih cukup rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

Menurutnya upaya pemeriksaan kepatuhan wajib pajak melalui PP 36/2017 itu dilakukan kepada sejumlah wajib pajak dalam rangka tindak lanjut dari program pengampunan pajak. Hal itu dilakukan seiring dengan sosialisasi PMK 165/2017 yang terkait dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam sosialisasi PMK 165/2017, otoritas pajak mengedukasi wajib pajak yang tidak perlu menyertakan SKB PPh Final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Di samping itu, Hestu juga mengakui upaya gijzeling terhadap wajib pajak juga tetap dilakukan hingga akhir tahun ini. Namun sayangnya, dia belum bisa menyebut berapa wajib pajak yang sudah maupun yang akan disandera.

“Jumlahnya nanti saja sekitar awal tahun depan, kami akan sampaikan rekapitulasi sepanjang tahun 2017,” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, kepatuhan pajak, gijzeling

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya