Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan PPh OP, Hati-Hati Penipuan Catut DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan PPh OP, Hati-Hati Penipuan Catut DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan 2023 PPh orang pribadi.

Suryo mengatakan DJP memang mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan. Sayangnya, penipu juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyebarkan email palsu yang mengatasnamakan DJP.

"Ini yang mungkin sering teman-teman wajib pajak mendapatkan informasi yang enggak sesuai. Khawatirnya adalah penipuan," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Suryo mengatakan DJP mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak yang berisi imbauan segera menyampaikan SPT Tahunan. Email ini dikirimkan kepada 25 juta wajib pajak yang terdiri atas 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Dia menjelaskan wajib pajak tidak perlu panik apabila menerima email dari DJP. Menurutnya, email ini dapat diabaikan apabila wajib pajak sudah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan.

Suryo menyebut DJP telah menerima banyak informasi dan laporan mengenai upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas, terutama di tengah periode penyampaian SPT Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak lebih berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengaku petugas pajak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Selain dari domain tersebut, wajib pajak disarankan untuk mengabaikan email yang mengatasnamakan DJP.

"Jangan hiraukan kalau [email] tidak berasal dari pajak.go.id," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, email blast, penipuan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?