Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah

A+
A-
1
A+
A-
1
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah

Gedung KPK. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya keagamaan sebagai ajang melakukan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para pejabat penyelenggara negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, para pejabat mendapatkan peringatan agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

"Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik secara individu atau mengatasnamakan institusi," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Firli menjelaskan KPK sudah memiliki prosedur bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau dana. Pejabat memiliki dua opsi yaitu wajib menolak atau melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Jika tak melaporkan penerimaan hadiah maka bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bila pejabat menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk makanan atau barang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial.

"Penerimaan ini juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK," tuturnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain dilarang menerima hadiah atau gratifikasi jelang hari raya Idulfitri, KPK juga memperingatkan penyelenggara negara tertib menggunakan fasilitas dinas. Barang milik negara seperti alat transportasi tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mekanisme pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui laman https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPK, gratifikasi, THR, idulfitri, lebaran, ASN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya