Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah, Ada Apa Saja yang Berlaku Sekarang?

A+
A-
2
A+
A-
2
Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah, Ada Apa Saja yang Berlaku Sekarang?

Ilustrasi. 

PENENTUAN jenis pajak daerah, baik yang dapat dipungut pemerintah daerah tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, telah beberapa kali mengalami perubahan. Awalnya, jenis pajak tersebut ditentukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Segera setelah reformasi desentralisasi, jenis pajak tersebut mengalami perubahan seiring diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2000 untuk menangani beberapa keterbatasan yang sebelumnya diatur dalam UU No. 18 Tahun 1997 serta memberikan keleluasaan diskresi lebih besar.

Selanjutnya, perubahan kembali terjadi saat pemerintah memberlakukan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku hingga saat ini. Nantinya, melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak dan retribusi daerah. Simak ‘Jumlah Jenis Pajak Daerah Bakal Diubah’.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Bagaimana perkembangan jenis pajak daerah hingga saat ini? Berikut perkembangannya.

UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah tingkat provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Jenis pajak daerah tingkat kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel dan Restoran;
  2. Pajak Hiburan;
  3. Pajak Reklame;
  4. Pajak Penerangan Jalan;
  5. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian
  6. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Adapun dengan peraturan pemerintah, dapat ditetapkan jenis pajak selain yang tertera di atas dengan syarat memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. bersifat sebagai pajak dan bukan retribusi;
  2. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
  3. potensinya memadai;
  4. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
  5. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
  6. menjaga keslestarian lingkungan.

UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah tingkat provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Jenis pajak daerah tingkat kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
  7. Pajak Parkir.

Selanjutnya, dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang tertera di atas dengan persyaratan memenuhi kriteria berikut:

  1. bersifat pajak dan bukan retribusi;
  2. objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  3. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
  4. objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan/atau objek pajak pusat;
  5. potensinya memadai;
  6. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
  7. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
  8. menjaga kelestarian lingkungan.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak daerah tingkat provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Adapun jenis pajak daerah tingkat kabupaten/kota terdiri dari:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Daerah provinsi maupun kabupaten/kota dilarang memungut pajak selain jenis pajak di atas.

Melalui RUU HKPD, jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemerintah provinsi akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak. Sementara pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Di sisi lain, pemerintah akan memperkenalkan skema opsen pajak. Skema ini akan diterapkan untuk 3 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi. Simak ‘Skema Opsen Dinilai Bisa Untungkan Pemerintah Pusat dan Daerah’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU HKPD, pajak daerah, retribusi daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Michael Victor Jaya Andreas

Senin, 19 Juli 2021 | 17:42 WIB
Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Pemerintah daerah memiliki berbagai jenis pajak yang dapat dipungut oleh karena itu perlu upaya lebih memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya