Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Bicara di KTT APEC-ABAC, Pengembangan UMKM Jadi Prioritas

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Bicara di KTT APEC-ABAC, Pengembangan UMKM Jadi Prioritas

Presiden Jokowi saat berbicara dalam KTT APEC ABAC Dialogue with Economic Leaders.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan butir-butir intervensinya dalam KTT APEC Business Advisory Council (ABAC) Dialogue with Economic Leaders secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Berbicara pada sesi yang mengangkat topik inklusivitas dan keberlanjutan, Jokowi menyampaikan 2 fokusnya dalam mengatasi tantangan ekonomi terkini.

Pertama, Indonesia akan berfokus pada peningkatan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempercepat pemulihan ekonomi inklusif. Menurut Jokowi, bergeraknya UMKM tidak hanya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat penghasilan rendah, namun juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar.

"Tahun 2019, UMKM berkontribusi terhadap 52 persen PDB Asia Pasifik dan berhasil menyerap 50 persen tenaga kerja. Di Indonesia, 64 persen pelaku UMKM adalah perempuan. Artinya, memberdayakan UMKM di Indonesia juga memberdayakan perempuan," ungkap presiden dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Presiden juga menegaskan bahwa peningkatan inklusi keuangan merupakan prioritas. Pada 2021, Indonesia memberikan pinjaman lunak dan bantuan lebih dari US$4 miliar bagi 17,8 juta UMKM dan usaha kecil perorangan yang terdampak pandemi.

Selain itu, Jokowi melanjutkan, Indonesia terus bekerja keras mendukung transformasi digital UMKM selama pandemi. Sebanyak 8,4 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memasuki ekosistem digital, termasuk 54 persen di antaranya adalah perempuan.

Fokus kedua, lanjut presiden, adalah meletakkan upaya penanganan dampak perubahan iklim dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, penanganan dampak perubahan iklim harus dilakukan secara berimbang dengan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, untuk memenuhi target pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Konservasi hutan dan kekayaan laut, serta tranformasi menuju energi baru dan terbarukan harus menyejahterakan masyarakat bawah. Transisi menuju ekonomi rendah karbon ini harus dilakukan secara adil dan kolaboratif," jelasnya.

Kepala Negara juga menekankan bahwa Indonesia menempatkan investasi industri berkelanjutan dan hijau sebagai prioritas penting. Proyek prioritas Indonesia antara lain pembangunan kawasan industri hijau, pembangunan rantai pasok industri baterai sampai mobil listrik, serta perdagangan karbon yang sangat besar potensinya. (sap)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : APEC, KTT, Jokowi, UMKM, pajak karbon, ekonomi hijau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Senin, 17 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?