Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi: Insentif Pajak Hanya Perusahaan yang Tidak Melakukan PHK

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi: Insentif Pajak Hanya Perusahaan yang Tidak Melakukan PHK

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perusahaan yang menerima stimulus fiskal harus yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya ingatkan agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan pada perusahaan yang memiliki komitmen tidak melakukan PHK. Ini penting,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Menurut Jokowi, pemberian berbagai stimulus bertujuan untuk mencegah meluasnya PHK di tengah pandemi. Untuk itu, ia meminta jajarannya terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperhatikan hal tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pandemi virus Corona saat ini telah menimbulkan dampak yang luas pada perekonomian di Indonesia, termasuk ketenagakerjaan. Dalam catatan Presiden, sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan akibat pandemi.

Selain itu, ia juga mencatat sebanyak 375.000 pekerja formal yang terkena PHK, dan 315.000 pekerja informal yang juga terdampak.

Pemerintah pun telah merilis berbagai insentif pajak untuk dunia usaha, meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemberian insentif juga diperluas cakupannya. Dari hanya untuk industri manufaktur dan 19 sektor industri manufaktur tertentu, kini ditambah 18 sektor usaha lainnya. Perluasan insentif itu juga penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun.

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi virus Corona.

“Ini pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan ini betul-betul segera diimplementasikan, sehingga dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha,” ujar Jokowi. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, penanganan virus corona, PHK, pengangguran, presiden jokowi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya