Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Ratifikasi Protokol ASEAN Tentang Penunjukan Pos Perbatasan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Ratifikasi Protokol ASEAN Tentang Penunjukan Pos Perbatasan

Tampilan awal salinan Perpres 105/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020 yang telah diundangkan sejak 10 November 2020.

Merujuk perpres tersebut, pemerintah menegaskan perlunya pembentukan sistem angkutan transit yang efisien dan terintegrasi di ASEAN guna mendukung perdagangan bebas dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN.

"Pengesahan Protokol 2…bertujuan menciptakan dasar hukum untuk penunjukan pos-pos perbatasan guna mendukung kelancaran pengeluaran dan pemeriksaan sarana transportasi dan barang-barang transit di ASEAN," bunyi pertimbangan perpres, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk diketahui, Protokol 2 merupakan salah satu dari sembilan protokol yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT) yang telah ditandatangani di Hanoi pada 1998.

Guna melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (1) AFAFGIT, negara-negara ASEAN telah bersepakat untuk menerapkan Protokol 2 terhadap pos-pos perbatasan yang ditunjuk untuk pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit.

Dengan Protokol 2, setiap negara telah bersepakat untuk merumuskan pos perbatasan awal masing-masing sebagai dasar penunjukan pos perbatasan yang terlampir pada protokol tersebut.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Setiap negara penandatangan Protokol 2 dapat mengajukan usulan perubahan daftar pos perbatasan. Setiap usulan perubahan pos perbatasan oleh 1 negara wajib disetujui oleh negara-negara yang bertetangga langsung.

"Pos-pos perbatasan yang telah ditunjuk ... wajib memperhatikan klaim-klaim teritorial yang sedang berlangsung antara para pihak," bunyi Pasal 2 ayat (4) Protokol 2.

Pada lampiran Protokol 2, Indonesia hanya menunjuk satu pos perbatasan untuk pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit yang terletak di Entikong, Kalimantan Barat dan berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, Protokol 2 juga memberikan ruang bagi setiap negara untuk mengizinkan pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit di pos perbatasan lainnya sepanjang disetujui oleh negara-negara ASEAN atau negara-negara yang bertetangga langsung.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kepabeanan ASEAN mendapatkan amanat untuk bertanggung jawab atas pemantauan, peninjauan kembali, koordinasi, dan pengawasan atas seluruh aspek yang terkait dengan pelaksanaan Protokol 2. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 105/2020, pos perbatasan, ASEAN, transportasi, kargo, kesepakatan bilateral, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya