Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA

Tampilan awal salinan Perpres No. 34/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Uni Emirat Arab seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2021.

P3B tersebut sesungguhnya telah ditandatangani sejak 24 Juli 2019 di Bogor. Dengan ratifikasi ini, P3B Indonesia-Uni Emirat Arab tersebut resmi menggantikan P3B sebelumnya yang disetujui pada 1995.

"Persetujuan ... perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan," sebut Perpres 34/2021, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) P3B, perjanjian harus diratifikasi sesuai dengan prosedur yurisdiksi masing-masing dan piagam ratifikasi perlu dipertukarkan segera mungkin.

Persetujuan mulai berlaku sejak piagam ratifikasi dipertukarkan dan dengan demikian P3B Indonesia-Uni Emirat Arab yang ditandatangani pada 30 November 1995 akan berhenti berlaku.

Ratifikasi P3B Indonesia-UEA ini memiliki dua tujuan antara lain meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara khususnya dalam kerja sama ekonomi sekaligus menyesuaikan P3B dengan perkembangan standar pajak internasional.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada bagian pembuka dokumen P3B disebutkan P3B disetujui untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda sekaligus menutup celah yang menimbulkan non-taxation akibat praktik penghindaran pengelakan pajak.

Kemudian, kedua negara juga berkomitmen untuk menutup celah yang dapat menimbulkan praktik treaty shopping yang berpotensi memberikan keuntungan secara tidak langsung kepada pihak pada yurisdiksi ketiga. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, ratifikasi, P3B, uni emirat arab, perpres 34/2021, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya