Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2024, Begini Perinciannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2024, Begini Perinciannya

Tampilan awal salinan Keppres 7/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres 7/2024 terkait dengan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.

Keppres 7/2024 diterbitkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2024. Melalui keputusan tersebut, cuti bersama pegawai ASN pada 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari.

"Cuti bersama…tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi diktum kedua keppres 7/2024, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai ASN pada 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Imlek 2575 Kongzili. Kemudian, pada 12 Maret 2024, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Pada 8,9,12, dan 15 April 2024, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Sementara itu, pada 10 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.

Setelahnya, pada 24 Mei 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, serta 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pegawai ASN yang karena jabatannya tak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 9 Januari 2024]," bunyi diktum keempat Keppres 7/2024. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keppres 7/2024, cuti bersama, ASN, PNS, aparatur negara, hari libur, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya