Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri untuk Dampingi Risma

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri untuk Dampingi Risma

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (tangkapan layar Youtube Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan kursi wakil menteri untuk Kementerian Sosial dengan ditetapkannya Perpres 110/2021.

Pada Pasal 2 ayat (1), disebutkan menteri sosial dapat dibantu oleh wakil menteri sosial sesuai dengan penunjukan presiden.

"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres 110/2021, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Secara lebih terperinci, ruang lingkup tugas wakil menteri sosial adalah membantu menteri sosial dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kementerian Sosial dan membantu menteri sosial dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di Kementerian Sosial.

Selain menambahkan kursi wakil menteri, susunan organisasi Kementerian Sosial juga diubah. Pada Perpres 110/2021, Ditjen Penanganan Fakir Miskin sudah bukan bagian dari Kementerian Sosial.

Merujuk pada Perpres 46/2015 yang telah dicabut, Ditjen Penanganan Fakir Miskin memiliki fungsi merumuskan kebijakan penanganan fakir miskin di perdesaan, perkotaan, hingga daerah tertinggal; menyusun kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu; memberikan bimbingan teknis penanganan fakir miskin; mengevaluasi penanganan fakir miskin; serta melaksanan fungsi-fungsi lainnya.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Selain itu, Perpres 110/2021 juga tidak mencantumkan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial dalam susunan organisasi Kementerian Sosial.

Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial sendiri adalah badan yang menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial.

Perpres 110/2021 ditetapkan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 14 Desember 2021, dan mencabut perpres sebelumnya yakni Perpres 46/2015. (sap)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wakil menteri, menteri sosial, Tri Rismaharini, Mensos Risma, Jokowi, Perpres 110/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya