Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jual Barang ke Orang Tak Berhak, Izin Pengusaha TBB Bisa Dibekukan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jual Barang ke Orang Tak Berhak, Izin Pengusaha TBB Bisa Dibekukan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Toko Bebas Bea (TBB) yang menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di TBB dapat dibekukan izinnya. Pembekuan izin sebagai pengusaha TBB tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) atau Kepala Kantor Pabean.

Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean membekukan izin pengusaha TBB berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/2017.

“Izin sebagai Pengusaha TBB dibekukan oleh Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah dengan surat pembekuan…dalam hal pengusaha TBB…menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di TBB,” bunyi penggalan Pasal 34 ayat (1), dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pembekuan tersebut dilakukan karena penjualan barang terhadap orang yang tidak berhak membeli di TBB termasuk bentuk tindakan yang menyimpang dari izin. Sebab, TBB memang menjadi tempat penimbunan barang untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Adapun orang dan/atau orang tertentu tersebut tergantung pada lokasi TBB. Adapun TBB dapat berlokasi pada 6 tempat. Pertama, terminal keberangkatan bandara internasional di kawasan pabean. Kedua, terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean.

Ketiga, tempat transit pada terminal keberangkatan bandara internasional. Keempat, tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama. Tempat transit ini mengacu pada tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kelima, terminal kedatangan bandara internasional di kawasan pabean. Keenam, dalam kota. Orang dan/atau orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB dan memenuhi ketentuan bisa mendapat pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun orang tertentu yang berhak membeli barang pada TBB yang berlokasi di bandara internasional dan pelabuhan utama dengan mendapat fasilitas terdiri atas 2 pihak. Kedua pihak tersebut meliputi: (i) orang yang bepergian ke luar negeri; atau (ii) penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Selanjutnya, orang yang dapat membeli TBB yang berlokasi terminal kedatangan bandara internasional adalah orang yang baru tiba dari luar negeri. Terakhir, orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota terdiri atas 3 pihak.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pertama, anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik. Kedua, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang mem peroleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya.

Ketiga, orang yang akan keluar dari daerah pabean. Pihak-pihak tersebut dapat membeli barang di TBB dengan mendapat beragam fasilitas sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, apabila pengusaha menjual barang kepada pihak yang tidak berhak maka izinnya dapat dibekukan.

Pembekuan tersebut dapat tidak berlaku apabila pengusaha TBB tidak terbukti melakukan penjualan barang kepada orang yang tidak berhak. Sebaliknya, apabila terbukti maka bisa saja status pembekuan tersebut berubah menjadi pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 204/2017. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, toko bebas bea, (TBB), kawasan pabean, PPN, cukai, bea masuk, PMK 204/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:43 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?