Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jutaan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pemprov Lampung Kirim Whatsapp ke WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Jutaan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pemprov Lampung Kirim Whatsapp ke WP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung punya jurusnya sendiri untuk mengingatkan masyarakat agar taat pajak. Caranya, yakni dengan mengirimkan pesan kepada wajib pajak berisi pengingat untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Whatsapp.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan program Whatsapp reminder bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan inovasi ini, wajib pajak akan diingatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sejak 1 bulan sebelum jatuh tempo.

"Namun, jika masyarakat ternyata sudah melakukan pembayaran, pesannya boleh diabaikan saja," katanya, dikutip pada Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Fahrizal mengatakan pemprov melaksanakan program Whatsapp reminder melalui kerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Program ini terlaksana sejak Januari 2023 dan bakal berlangsung hingga Desember 2023 mendatang.

Jumlah Whatsapp reminder yang dikirimkan setiap bulan bervariasi, tergantung dengan kendaraan yang akan jatuh tempo.

Pada pesan yang dikirimkan, wajib pajak diberitahukan nomor kendaraan yang telah mendekati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun disarankan melakukan pembayaran pajak melalui Samsat atau aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor online (e-Salam V2, e-Samdes, dan Signal).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selain itu, wajib pajak juga diberikan contact center Bapenda Provinsi Lampung apabila memerlukan informasi tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim mendukung inovasi pemprov memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk mengirimkan pesan pengingat kepada wajib pajak. Dia berharap inovasi Whatsapp reminder mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Karena terkadang masyarakat lupa kalau kendaraannya sudah waktunya bayar pajak. Kalau diingatkan kan jadi mempermudah masyarakat," ujarnya dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Ikhwan juga mengingatkan wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2023. Insentif yang diberikan yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Sebelumnya, Bapenda menyatakan saat ini ada sekitar 3,56 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Lampung. Dari angka tersebut, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak sehingga 2,36 juta kendaraan lainnya tercatat tidak bayar pajak. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, STNK, bea balik nama, Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya