Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kabupaten ini Kirim Surat ke Bank Minta Cicilan Kredit Warga Ditunda

A+
A-
1
A+
A-
1
Kabupaten ini Kirim Surat ke Bank Minta Cicilan Kredit Warga Ditunda

Ilustrasi. (foto: tbsnews)

WAY KANAN, DDTCNews—Pemkab Way Kanan, Provinsi Lampung akan menghapus sanksi administrasi pajak dan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit warganya kepada perbankan.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan penghapusan sanksi administrasi dan penangguhan pembayaran cicilan merupakan upaya Pemkab untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona saat ini.

“Saya sudah menandatangani surat permohonan penangguhan cicilan pinjaman bank kepada seluruh bank yang di kabupaten Way Kanan, baik bank swasta, bank pemerintah maupun lembaga pinjaman yang lain,” kata Adipati, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dengan surat permohonan tersebut, Adipati berharap perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya dapat memberikan penangguhan pembayaran cicilan kredit kepada masyarakat, UMKM, ASN, non-PNS, dan Aparat Kampung selama tiga bulan, terhitung dari bulan Mei.

Dia meyakini upaya pemberian kelonggaran tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga perekonomian tetap terjaga. Pada saat bersamaan, Pemkab juga membuka fasilitas penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

“Jadi pajak ini kami tunda sampai akhir Desember dan akan dimulai pada 1 Oktober. Kita hapuskan sanksi administrasi pajak, seperti pajak bumi dan bangunan, reklame, hotel, restoran, dan sebagainya,” tutur Adipati dilansir dari lampung77.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk diketahui, jumlah kasus positif virus Corona saat ini masih terus bertambah. Kegiatan bisnis pun ikut terganggu seiring dengan pembatasan kegiatan. Bahkan di beberapa daerah telah menerakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Per Rabu (29/4/2020), jumlah kasus positif Corona di Indonesia mencapai 9.771 kasus. Dari total jumlah kasus positif Corona itu, sebanyak 1.391 pasien dinyatakan sembuh dan pasien meninggal mencapai 784 orang. (rig)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : relaksasi kredit, umkm, penundaan kredit, sanksi admnistrasi pajak, kabupaten way kanan, pajak daera

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya