Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kadin Memilih Dukung Pajak Karbon di Tengah Pro Kontra, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Kadin Memilih Dukung Pajak Karbon di Tengah Pro Kontra, Ini Alasannya

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan dukungannya atas ketentuan pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan pajak karbon adalah bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim yang telah menjadi komitmen Indonesia.

Kebijakan seperti pajak karbon, ujarnya, diperlukan untuk menciptakan kegiatan usaha yang lebih berkelanjutan dalam perspektif lingkungan.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

"Memang ada pro dan kontra, tapi kita perlu melihat kepentingan luas. Ini kita bicara masa depan anak cucu kita ke depan agar lingkungan hidup kita dapat lestari dan terjaga sehingga ekosistem yang ada dapat hidup secara normal," ujar Arsjad dalam webinar Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Kadin Indonesia, Jumat (29/10/2021).

Program-program mitigasi perubahan iklim perlu didukung mengingat Indonesia telah berperan aktif mengusung agenda tersebut di level global. Bahkan, Indonesia saat ini telah turut serta menjadi co-chair 2021 United Nations Climate Change Conference atau COP26.

Program untuk memitigasi perubahan iklim seperti pajak karbon juga memiliki peran penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Untuk diketahui, tarif pajak karbon telah ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan sebagai tahap awal akan dikenakan atas PLTU batu bara per April 2022.

Selain pajak karbon, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon antara lain pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) melalui APBN dan APBD, serta inovasi sukuk hijau global.

Tambahan informasi, Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, pajak karbon, emisi, green economy, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:15 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya