Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kalah di WTO, Presiden Jokowi Kukuh Lanjutkan Hilirisasi Nikel

A+
A-
1
A+
A-
1
Kalah di WTO, Presiden Jokowi Kukuh Lanjutkan Hilirisasi Nikel

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kebijakan hilirisasi nikel bakal tetap berlanjut meski World Trade Organization (WTO) memutuskan mengabulkan gugatan Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia.

Jokowi mengatakan pelarangan ekspor nikel menjadi upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi. Menurutnya, hilirisasi mineral, termasuk nikel, diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah pada perekonomian nasional.

"Baru 2 bulan yang lalu kita kalah, tetapi keberanian kita menghilirisasi bahan-bahan mentah itulah yang akan terus kita lanjutkan meskipun kita kalah di WTO," katanya, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Jokowi menuturkan pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi negara maju dan masuk 5 besar ekonomi terkuat dunia dengan PDB senilai US$7 triliun pada 2024. Menurutnya, target tersebut hanya dapat tercapai jika semua masyarakat ikut konsisten bekerja keras serta berani memutuskan dan tidak takut terhadap negara lain.

Dia menjelaskan kebijakan pelarangan ekspor pada 2020 juga memperoleh penolakan dari negara-negara Uni Eropa. Kemudian, Uni Eropa mengajukan sengketa kebijakan larangan ekspor nikel bernomor DS 592 di WTO.

Setelah panel WTO memutuskan Indonesia kalah, Jokowi menyatakan upaya hilirisasi tetap perlu dilanjutkan. Dia berharap langkah hilirisasi dapat ikut menjaga momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Pembangunan yang sudah kita lakukan, reputasi global yang sudah kita raih, harus kita lanjutkan, setuju?" ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dan direspons gugatan oleh Komisi Uni Eropa ke WTO. Hasil final putusan panel di Dispute Settlement Body memutuskan kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

Peraturan yang dinilai melanggar ketentuan WTO yakni UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara; Peraturan Menteri ESDM 96/2918 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian;

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Kemudian, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, hilirisasi, mineral mentah, ekspor, industri pengolahan, nikel, WTO, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal