Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Undang UMKM Lagi, Sampaikan Soal Aturan PTKP Rp500 Juta

A+
A-
25
A+
A-
25
Kantor Pajak Undang UMKM Lagi, Sampaikan Soal Aturan PTKP Rp500 Juta

Ilustrasi.

WAJO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) tak henti-hentinya berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk pelaku UMKM.

Berbagai strategi dijalankan, salah satunya adalah dengan mengundang pelaku UMKM agar datang langsung ke kantor pajak. Di kantor pajak, pelaku UMKM diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai beragam aspek perpajakan yang perlu dijalankan oleh mereka. Topik mengenai kebijakan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta adalah salah satunya.

"Pemerintah memberikan dukungan kepada UMKM melalui insentif perpajakan berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas omzet senilai Rp500 juta dalam setahun," kata Petugas KP2KP Sengkang Sri Hastuti yang juga mengundang sejumlah pelaku UMKM ke kantornya beberapa waktu lalu, dilansir pajak.go.id, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dalam kesempatan tersebut, ada 10 wajib pajak pelaku UMKM yang hadir di KP2KP Sengkang. Petugas menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang mengatur tentang pengenaan PPh final UMKM.

Sebagai informasi kembali, wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Kemudian, sesuai dengan PP 55/2022 penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Selain terkait dengan PPh final UMKM, petugas dari KP2KP Sengkang juga menjelaskan mengenai tata cara perhitungan pajak, tata cara pembayaran dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sri juga memperkenalkan berbagai inovasi DJP (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Contohnya seperti layanan pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing, pembuatan kode billing melalui e-Billing, aplikasi M-Pajak, dan layanan konsutasi non-tatap muka melalui aplikasi Whatsapp KP2KP Sengkang. Di akhir penjelasannya, Sri menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Kegiatan kelas pajak rutin diselenggarakan oleh KP2KP Sengkang dalam rangka mewujudkan UMKM yang patuh, sadar dan peduli pajak. Tidak lupa juga untuk mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan batas waktu pembayaran maupun pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, omzet, UMKM, PPh final UMKM, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya