Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kasus Aktif Terus Menurun, Jokowi Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19

A+
A-
0
A+
A-
0
Kasus Aktif Terus Menurun, Jokowi Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Sejumlah penumpang duduk di dalam gerbong kereta KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah berencana untuk mengumumkan berakhirnya pandemi Covid-19 pada bulan ini.

Jokowi mengatakan Indonesia bakal secara resmi bertransisi dari pandemi ke endemi seiring dengan jumlah kasus baru dan jumlah kasus aktif yang terus menurun.

"Vaksinasi kita juga sudah di atas 452 juta dosis sehingga kita kemarin rapat dan diputuskan untuk masuk ke endemi. Tetapi, kapan diumumkan ini baru dimatangkan dalam seminggu atau 2 minggu ini," katanya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan keputusan untuk mencabut status pandemi dan bertransisi ke endemi akan diikuti dengan normalisasi program.

"Tentu keseluruhan program dinormalisasikan. Artinya, vaksinasi dari sisi pandeminya sendiri Covid-19, kemudian treatment kepada yang terkena infeksi sudah dimasukkan skema normal," tuturnya.

Penanganan Pandemi Covid-19 Bakal Didokumentasikan

Sri Mulyani menjelaskan Indonesia belajar banyak hal dari pandemi Covid-19. Menurutnya, upaya penanganan pandemi Covid-19 dalam 3 tahun terakhir akan didokumentasikan dan menjadi landasan untuk menghadapi potensi pandemi berikutnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Covid-19 bisa jadi bahan bagi Indonesia menghadapi tantangan ke depan karena pandemi ini bukan pertama dan bukan terakhir," ujarnya.

Satgas Covid-19 sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Melalui surat edaran itu, pemerintah resmi mencabut kewajiban bagi masyarakat untuk mengenakan masker. Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua. Hal ini berlaku terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, menkeu sri mulyani, pandemi covid-19, endemi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya