Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Insentif Bakal Terdampak Pajak Minimum Global, Ini Kata BKPM

A+
A-
1
A+
A-
1
Kebijakan Insentif Bakal Terdampak Pajak Minimum Global, Ini Kata BKPM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan pemerintah akan menyiapkan kebijakan guna merespons implementasi pajak minimum global.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan implementasi pajak minimum global berpotensi membuat fasilitas atau insentif pajak menjadi tidak efektif diberikan.

"Kalau kita tidak memungut pajak [karena adanya insentif], mereka [perusahaan yang menerima insentif] harus membayar di negaranya," katanya, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Yuliot, kebijakan insentif pajak yang tidak berbenturan dengan pajak minimum global masih disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, negara anggota Inclusive Framework telah mencapai menyepakati pemberlakuan pajak minimum global dengan tarif 15%. Jika tidak ada aral melintang, pajak minimum global akan berlaku sebagai common approach pada tahun depan.

Guna mengadopsi pajak minimum global tersebut, tiap yurisdiksi perlu melakukan penyesuaian lewat ketentuan domestiknya masing-masing.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Melalui Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), pajak minimum global akan diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Merujuk pada laporan terbaru OECD yang berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, OECD mendorong pada setiap yurisdiksi untuk segera mereformasi insentif pajaknya. Sebab, keberadaan pajak minimum global akan berdampak terhadap pemberlakuan insentif.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Bila insentif yang diberikan oleh suatu yurisdiksi membuat tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional menjadi lebih rendah dari 15%, penghasilan yang kurang dipajaki tersebut akan dikenai top-up tax oleh negara residen.

Salah satu insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global ialah tax holiday. Menurut OECD, yurisdiksi-yurisdiksi perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive seperti tax allowance atau investment allowance.

Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKPM, insentif pajak, investasi, tax holiday, OECD, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya