Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan, PPN Produk Tekstil Bakal Dibebaskan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kebijakan Pajak 2022 Ditetapkan, PPN Produk Tekstil Bakal Dibebaskan

Ilustrasi.

ACCRA, DDTCNews – Pemerintah Ghana menyampaikan rencana anggaran 2022, termasuk berbagai kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pada tahun depan, kepada DPR.

Menteri Keuangan Ghana Ken Ofori-Atta memaparkan rencana anggaran negara, termasuk di dalamnya mengenai kebijakan perpajakan. Menurutnya, rencana anggaran diarahkan untuk menopang upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Untuk mengurangi dampak Covid-19, pemerintah telah mempekerjakan tambahan 38.000 perawat, membebaskan pajak pegawai hingga GHS36,8 juta, serta memberikan air dan listrik gratis bagi jutaan rumah tangga,” katanya seperti dilansir Mofep, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tahun depan, terdapat 6 area prioritas anggaran Ghana yaitu vaksinasi Covid-19, revitalisasi dan transformasi ekonomi, konsolidasi fiskal, penciptaan wirausaha, dan berbagai intervensi sosial seperti pelatihan kerja, pembangunan perumahan rakyat, dan lain sebagainya.

Pemerintah juga mencanangkan beberapa kebijakan di bidang perpajakan. Pertama, pembebasan PPN atas produk tekstil tertentu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keuntungan pelaku usaha dan memperluas produksinya.

Kedua, peninjauan ulang pengurangan tarif bea masuk impor semua barang. Tujuannya, supaya kebijakan pengurangan tarif bea masuk impor yang saat ini berlaku dapat lebih efisien dan tepat sasaran.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketiga, pengurangan tarif PPN atas penjualan emas dari penambang yang belum diproses dari 3% menjadi 1,5%. Keempat, pembuatan platform administrasi pajak properti pada 2022 dengan harapan meningkatkan penerimaan pajak dan akuntabilitas administrasi perpajakan.

Kelima, pengenaan biaya retribusi elektronik pada semua transaksi elektronik, seperti transfer bank dan pembayaran secara digital. Besaran tarif retribusi tersebut sebesar 1,75%. Pemerintah optimistis berbagai kebijakan tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ghana, kebijakan pajak, insentif pajak, PPN, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya