Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebijakan Pajak Tetap Dipakai untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

A+
A-
2
A+
A-
2
Kebijakan Pajak Tetap Dipakai untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol memberikan pemaparan dalam IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”. 

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pajak tetap dibutuhkan dalam upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional karena pandemi Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan secara umum kebijakan pajak pada masa pandemi dibagi kedalam tiga fase, yaitu kebijakan pajak pada masa krisis pandemi, fase pemulihan, dan kebijakan pajak pada masa normal pascapandemi Covid-19 bisa diatasi.

“Instrumen pajak akan digunakan untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam acara IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”pada hari ini, Sabtu (20/6/2020). Simak artikel 'Pajak adalah Urat Nadi Negara, Terlihat Saat Masa Pandemi Covid-19'.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

John menuturkan insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha selama masa pandemi sekarang ini bersifat kebijakan jangka pendek. Oleh karena itu, otoritas akan melakukan analisis dan monitoring terkait tepat atau tidaknya pemberian insentif yang diperkirakan senilai Rp123 triliun tersebut.

Selanjutnya, pada masa pemulihan ekonomi, arah kebijakan pajak di banyak negara termasuk Indonesia, akan mengarah kepada teknologi informasi. Otoritas, lanjut John, harus bisa mengikuti tren perubahan proses bisnis pelaku usaha yang bergerak ke arah digitalisasi. Aspek ini berlaku baik untuk proses bisnis yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan wajib pajak.

"Aspek monev [monitoring dan evaluasi] ini menjadi masukan pemerintah untuk melakukan pemetaan dampak pandemi kepada sektor ekonomi, sektor mana saja yang terdampak dan yang diuntungkan," papar Ketua KAPj IAI ini.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

John menambahkan pandemi Covid-19 menjadi momentum otoritas untuk melakukan reformasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Pembaruan tersebut tidak hanya berlaku kepada tataran pelayanan berbasis digital tapi juga menyasar kebijakan pajak bagi pelaku usaha yang diuntungkan dengan adanya pandemi Covid-19.

"Pada bidang kebijakan yang dibenahi juga regulasi dengan perkembangan ekonomi digital, misalnya dengan PMK 48/2020 untuk PPN penyerahan barang digital pelaku usaha asing kepada konsumen Indonesia. Ini juga jadi respons pemerintah di banyak negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia dan Australia," imbuh John. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi nasional, PEN, insentif pajak, IAI, KAPj IAI, Universitas Mercu Buana

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?