Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Minta Warga Patuh Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Minta Warga Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah. Kepatuhan membayar pajak diyakini menjadi kunci bagi daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengatakan kemandirian fiskal dapat tercapai apabila pemda mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tercapainya kemandirian fiskal juga membutuhkan dukungan dari masyarakat karena penopang PAD adalah pajak daerah.

"Ketika bicara tentang kemandirian fiskal, banyak daerah yang ternyata ketika otonomi daerah diberikan, persentasenya rata-rata masih cukup kecil, salah satunya di Kota Pasuruan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Demi menunjang kepatuhan dalam membayar pajak ini, Adi mengatakan Pemkot Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan telah menyelenggarakan Pekan Panutan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 1-7 maret 2022 lalu. Melalui program tersebut, pemkot ingin meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) dalam pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD. Dengan pengumpulan PBB-P2 yang meningkat, dia berharap kemandirian fiskal akan dapat segera tercapai.

Adi menjelaskan struktur PAD Kota Pasuruan didominasi pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu, pemkot akan terus mengoptimalkan dengan memberikan berbagai kemudahan dalam pembayaran melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Kami sudah menyosialisasikan kepada lurah dan camat untuk mengajak semua warga. Saya berharap ASN dapat memberikan contoh bagi masyarakat, misalnya memberikan contoh untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2 terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pasuruan Siti Zuniati menyebut optimalisasi PAD dilakukan karena kebijakan desentralisasi fiskal yang mengiringi otonomi daerah. Melalui upaya tersebut, dia berharap pelaksanaan pembangunan di daerah akan berjalan lebih cepat.

"Wujud konkret dari desentralisasi fiskal adalah keseriusan dalam pengelolaan pajak daerah, sedangkan di sisi lain kesadaran dan antusiasme para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2022," katanya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Pada Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indeks kemandirian fiskal pemerintah Kota Pasuruan sebesar 0,1791. Adapun berdasarkan klasifikasi kemandirian fiskal tersebut, angka tersebut masuk kategori belum mandiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, PAD, penerimaan daerah, APBD, Pasuruan, Bapenda, kemandirian fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Selasa, 08 Maret 2022 | 22:18 WIB
Tercapainya kemandirian fiskal daerah merupakan salah satu unsur penting dalam upaya meningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan dengan tercapainya kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam melakukan pembangunan daerahnya tanpa harus bergantung pada transfe ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya