Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Penerimaan, Badung akan Terapkan BPHTB Berbasis Nilai Transaksi

A+
A-
2
A+
A-
2
Kejar Penerimaan, Badung akan Terapkan BPHTB Berbasis Nilai Transaksi

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - DPRD Badung, Bali mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bakal menerapkan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) berbasis nilai transaksi.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan BPHTB berbasis nilai transaksi diterapkan berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetujui eksekutif dan legislatif.

"Apakah menggunakan NJOP? Apa nilai riil transaksi? Ya, sudah pokoknya transaksi saja, agar tidak ada lagi perbedaan antara Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan serta pajak-pajak lainnya," ujar Parwata, dikutip Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Adapun tarif BPHTB dalam Raperda PDRD adalah sebesar 5% dari nilai transaksi. Dalam wajib pajak kesulitan membayar BPHTB, wajib pajak dapat mengajukan keringanan.

Penerapan BPHTB berbasis nilai transaksi bakal didukung oleh sistem pembayaran pajak berbasis elektronik. "Jadi bupati sepakat pajak daerah harus berbasis sistem online yang terkoneksi dengan data komputer. Ini sangat transparan," ujar Parwata seperti dilansir balipost.com.

Untuk diketahui, BPHTB adalah pajak wajib dibayar oleh mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dari transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, hingga hadiah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Bila tanah dan bangunan diperoleh dari transaksi jual beli, dasar pengenaan BPHTB adalah harga transaksi. Dalam hal tanah dan bangunan diperoleh dalam bentuk hibah, waris, tukar menukar, ataupun hadiah, nilai yang digunakan adalah nilai pasar.

Jika harga transaksi ataupun nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP), dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, NJOP, BPHTB, PTSL, tarif pajak, Badung, Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?