Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Penerimaan Rp 101 Miliar, Pemkot Tindak Reklame Tunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Penerimaan Rp 101 Miliar, Pemkot Tindak Reklame Tunggak Pajak

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk yang bersumber dari pajak reklame.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan target pajak reklame mencapai Rp101,85 miliar, naik 32,5% dari tahun lalu yang senilai Rp76,85 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Bapenda saat ini gencar menindak papan reklame yang terbukti tidak membayar pajak kepada pemkot.

"Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Benny mengatakan Bapenda sejak pekan lalu mulai menindak paparan reklame dibantu Satpol PP Kota Medan. Operasi penertiban terhadap papan reklame yang tidak membayar dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Medan.

Dia menjelaskan operasi penertiban papan reklame dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Medan 11/2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Medan 46/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan 11/2011.

Pada papan reklame yang telah terdaftar tetapi tidak membayar pajak, mulai ditempeli stiker yang menandakan objek pajak tersebut belum melunasi kewajibannya. Sementara pada reklame liar, dapat langsung dilakukan pembongkaran.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam beberapa tahun terakhir, Benny menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Medan terus mengalami perbaikan. Menurutnya, masyarakat juga makin menyadari manfaat pajak untuk pembangunan daerah.

Dia lantas meminta masyarakat yang belum patuh untuk mulai menjalankan kewajiban pajak daerahnya dengan benar. Misalnya pada masyarakat yang memasang papan reklame di depan tempat usaha, dapat langsung menghubungi Bapenda untuk mendaftarkannya.

"Untuk mendapatkan informasi itu, para wajib pajak bisa menghubungi call center Bapenda Kota Medan," ujarnya dilansir kaldera.id. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak reklame, pendapatan asli daerah, Medan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya