Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Tunggakan Rp1,2 Juta, KPP Kirim Surat Paksa ke Wajib Pajak Ini

A+
A-
8
A+
A-
8
Kejar Tunggakan Rp1,2 Juta, KPP Kirim Surat Paksa ke Wajib Pajak Ini

Petugas KPP Pratama Majene saat berkunjung ke kantor Kemenag Mamasa.(foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat melakukan kunjungan ke beberapa wajib pajak di Kabupaten Mamasa, medio Juni 2022 lalu. Kunjungan, salah satunya dilakukan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamasa.

JSPN KPP Pratama Majene Muhammad Arifin menjelaskan, kesempatan tersebut dimanfaatkan petugas untuk menyampaikan surat paksa secara langsung ke Kantor Kemenag Mamasa.

"Penyampaian surat paksa secara langsung merupakan suatu tindakan penagihan aktif sebelum diterbitkannya surat pemblokiran dan surat sita. Karena wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak dari tahun 2017," kata Arifin dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sebelumnya, ujar Arifin, otoritas sudah berupaya menempuh cara persuasif agar wajib pajak melunasi utangnya. Namun, karena tidak kunjung direspons maka surat paksa pun diterbitkan. Apabila setelah disampaikan surat paksa wajib pajak tetap tak melunasi utangnya sampai jatuh tempo, petugas akan melakukan penyitaan aset.

Sejauh ini, imbuh Arifin, wajib pajak merespons dan menunjukkan iktikad baik sehubungan penyampaian surat paksa. Hal tersebut ditunjukkan dengan dilakukannya pengangsuran pembayaran utang pajak sejumlah Rp1,2 juta.

"Awalnya memang wajib pajak merasa keberatan dengan besarnya nominal tunggakan pajaknya. Namun, setelah kita jelaskan dan diberikan konseling, wajib pajak bersedia untuk membayar," jelas Arifin.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Melalui kegiatan penyampaian surat paksa ini, Arifin berharap agar wajib pajak dapat lebih taat dalam urusan perpajakan agar tidak ada kewajiban yang belum terselesaikan di tahun-tahun sebelumnya hingga akhirnya menjadi tunggakan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, SP2DK, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya