Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kembangkan e-Keberatan, Ini Kata Ditjen Bea dan Cukai

A+
A-
1
A+
A-
1
Kembangkan e-Keberatan, Ini Kata Ditjen Bea dan Cukai

Form perekaman data pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. (foto: hasil tangkapan layar beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengembangkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Laporan Kinerja DJBC 2022 menyebut pengembangan Siap Tanding dilakukan karena keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik sejak 1 Januari 2023. Sebelum diluncurkan secara resmi, aplikasi telah diuji coba di 4 kantor bea cukai.

"Hasil pengembangan Siap Tanding telah diuji coba di KPUBC Tipe A Tanjung Priok, KPUBC Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dan Kanwil DJBC Jawa Timur I," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dari hasil uji coba itu, DJBC mendapatkan sejumlah permasalahan atau masukan. Dari permasalahan atau masukan tersebut, DJBC melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aplikasi.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Awalnya, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan secara manual. Alhasil, masyarakat atau pengguna jasa harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2017 itu kemudian direvisi dengan PMK 136/2022. Dalam beleid baru itu, penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus online mulai tahun ini.

Layanan Siap Tanding yang diakses melalui siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding dapat dipakai oleh pemohon yang belum mempunyai akses kepabeanan (user nonkepabeanan).

Bagi pemohon yang sudah memiliki akses kepabeanan (user kepabeanan), keberatan bisa disampaikan melalui portal.beacukai.go.id.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada user nonkepabeanan, penyampaian keberatan dapat diawali dengan membuka siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. Setelahnya, pengguna harus mengisi formulir keberatan secara lengkap dan benar, sebelum mengklik tombol simpan untuk mengajukan keberatan.

Nanti, pengguna akan menerima bukti tanda terima elektronik dan QR code pengajuan keberatan melalui email. QR code itulah yang dapat digunakan untuk melihat status perkembangan pengajuan keberatan.

Untuk user kepabeanan, penyampaian keberatan dimulai dengan membuka portal.beacukai.go.id. Setelah itu, pengguna dapat membuka menu Bendahara Online dan memilih perekaman keberatan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selanjutnya, pengguna layanan mengisi formulir keberatan secara benar dan lengkap, serta menekan tombol kirim. Nanti, status perkembangan permohonan keberatan dapat dilihat pada menu Browse Keberatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan kinerja djbc 2022, siap tanding, keberatan, kepabeanan, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?