Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemendag akan Masukkan Bahan Obat Pemicu Gagal Ginjal dalam Lartas

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemendag akan Masukkan Bahan Obat Pemicu Gagal Ginjal dalam Lartas

Petugas melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan akan memasukkan bahan baku obat sirop yang terindikasi penyebab gagal ginjal ke dalam daftar larangan terbatas (lartas). Produk bahan baku obat sirop berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG) juga akan diatur importasinya. Seperti diketahui, kedua bahan tersebut ditengarai mengandung cemaran bahan kimia yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Dikutip dari siaran pers, perumusan lartas dan pengaturan importasi PG dan PEG melibatkan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, serta Lembaga National Single Window (LNSW).

"[Kebijakan ini] untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat," ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Didi menyebutkan importasi bahan kimia PG dengan HS Code 29053200 dan PEG dengan HS Code 34042000 selama ini tidak masuk dalam kategori lartas. Oleh karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Angrijono menambahkan rapat perumusan lartas dan pengaturan importasi terhadap bahan baku obat penyebab gagal ginjal juga turut mengundang produsen obat dan asosiasi bidang farmasi. Tak cuma itu, asosiasi penjualan online (idEA) juga dilibatkan untuk menurunkan konten terhadap 81 tautan pada marketplace yang ikut menjual obat sirop yang dilarang.

Kemendag juga meminta pelaku usaha, baik produsen atau asosiasi perusahaan farmasi, untuk patuh terhadap ketentuan pemerintah terkait dengan produksi dan penjualan obat sesuai standar yang ditetapkan. Kemudian, produsen obat juga wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta mahalnya sediaan obat/farmasi dengan tetap memproduksi dan menjual ibat sesuai dengan standar yang ditentukan.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

"Produsen obat dan farmasi wajib menyediakan serta mengaktifkan hotline layanan konsumen," kata Veri.

Seperti diketahui, BPOM telah melarang peredaran 5 obat sirop yang terindikasi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Kelima produk obat tersebut antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex botol plastik 60 ml, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol plastik 60 ml, Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 15 ml. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, larangan terbatas, obat sirop, BPOM, gagal ginjal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?