Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

A+
A-
3
A+
A-
3
Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 6/2023 yang baru saja diundangkan oleh Kemendagri turut mengatur tentang dasar pengenaan pajak alat berat (PAB) 2023.

Dalam Pasal 16 ayat (1) Permendagri 6/2023, dinyatakan bahwa penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB).

"NJAB adalah harga pasaran umum alat berat yang bersangkutan," bunyi Pasal 1 angka 11 Permendagri 6/2023, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada Pasal 16 ayat (2), NJAB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum atas alat berat yang bersangkutan pada pekan pertama Desember 2022. Adapun yang dimaksud dengan harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

"NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PAB," bunyi Pasal 17 Permendagri 6/2023.

Adapun dalam hal penghitungan dasar pengenaan PAB pembuatan 2023 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran Permendagri 6/2023, dasar pengenaan PAB bakal ditetapkan oleh menteri dalam negeri.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sepanjang menteri dalam negeri belum menetapkan NJAB sebagai dasar penghitungan dari pengenaan PAB yang dimaksud, gubernur berkewenangan untuk menetapkan NJAB sebagai dasar pengenaan PAB berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJAB.

Dasar pengenaan PAB yang ditetapkan oleh gubernur tersebut berlaku sampai dengan ditetapkannya dasar pengenaan PAB oleh menteri dalam negeri.

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang HKPD mendefinisikan alat berat sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemerintah provinsi (pemprov) memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2%. Tarif PAB ditetapkan berdasarkan perda.

PAB terutang terhitung sejak wajib pajak diakui secara sah memiliki atau menguasai alat berat. PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan harus dibayar sekaligus di muka. (sap)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak alat berat, PAB, NJAB, Kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya