Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Atur Lagi Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Perinciannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Kemenkeu Atur Lagi Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Pengaturan kembali tersebut diatur dalam PMK 74/2022.

Sebelumnya, penundaan pembayaran cukai diatur dalam PMK 57/2017 s.t.d.t.d. PMK 93/2021. Namun, Kementerian Keuangan menyesuaikan kembali ketentuan penundaan pembayaran cukai untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai, perlu menyesuaikan kembali ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai,” bunyi pertimbangan PMK 74/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Berdasarkan PMK 74/2022, penundaan pembayaran cukai adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Adapun penundaan untuk pengusaha pabrik diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Sementara itu, importir dapat memperoleh penundaan pembayaran diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Namun, jangka waktu penundaan tidak terbatas pada 2 opsi tersebut. Sebab, PMK 74/2022 memberikan wewenang kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk mengubah jangka waktu penundaan. Perubahan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Selain itu, ada pula opsi pemberian jangka waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Jangka waktu penundaan 90 hari ini diberikan untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Jangka waktu penundaan 90 hari juga dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Pengusaha pabrik atau importir yang ingin memperoleh relaksasi ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Lebih lanjut, melalui PMK 74/2022, pemerintah juga memberikan tambahan waktu penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Tambahan waktu tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik yang melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan sejak berlakunya PMK 74/2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

Adapun PMK 74/2022 efektif berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya PMK 74/2022 akan sekaligus mencabut PMK 57/2017, PMK 93/2021, dan PMK 30/2020. (sap)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pembayaran cukai, penundaan pembayaran cukai, PMK 74/2022, pita cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?