Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

A+
A-
5
A+
A-
5
Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 yang baru saja terbit juga mengatur tentang penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 72/2023, biaya perbaikan atas harta berwujud yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan.

"Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Bila perbaikan tidak menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan Pasal 7 ayat (2) dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud ditambah dengan masa manfaat akibat perbaikan. Penyusutan dilakukan sesuai dengan masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

Khusus untuk wajib pajak yang melakukan penyusutan atas bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya, penyusutan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Penyusutan atas biaya perbaikan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut. Bila harta berwujud masih dalam proses perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud.

Dalam Lampiran S PMK 72/2023, dijelaskan lebih lanjut bahwa suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi bila perbaikan tersebut adalah perawatan rutin yang dilakukan sekali atau lebih setiap tahunnya.

"Misal sebuah mobil harus dilakukan service rutin setiap tahun. Dalam service tersebut terdapat penggantian suku cadang yang harus diganti setiap tahun. Biaya service termasuk penggantian suku cadang tersebut merupakan biaya perawatan rutin, sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil," bunyi Lampiran S PMK 72/2023.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran yang setelah perolehan awal harta berwujud dapat memberi manfaat ekonomis pada masa yang akan datang. Manfaat ekonomis yang dimaksud dapat berupa peningkatan kapasitas, mutu produksi, standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat.

Semisal, mobil harus dilakukan perbaikan karena turun mesin setiap 4 tahun. Dalam perbaikan tersebut, terdapat penggantian komponen mesin. Biaya perbaikan termasuk komponen mesin tersebut dikapitalisasi pada mobil sehingga pembebanannya melalui penyusutan mobil.

Contoh penghitungan penyusutan atas biaya perbaikan yang tidak menambah ataupun yang menambah masa manfaat telah terlampir dalam Lampiran S PMK 72/2023.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, serta PMK 96/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyusutan, aset, pengeluaran, UU PPh, PMK 72/2023, UU HPP, amortisasi, harta berwujud

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya