Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Catat 380 Pemda Sudah Susun Perda Pajak Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Catat 380 Pemda Sudah Susun Perda Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 380 pemda dari total 552 pemda yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan raperda PDRD dari 380 pemda tersebut telah dikirimkan oleh pemda kepada Kemenkeu untuk dievaluasi.

"Sejauh ini kami telah menyelesaikan reviu sebanyak 225 [raperda], yang masih proses sebanyak 155 [raperda]," ujar Luky, dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Luky pun meminta kepada pemda untuk segera menyampaikan raperda yang telah disetujui oleh DPRD kepada Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Sesuai UU HKPD, perda tersebut harus mulai berlaku paling lambat di tanggal 5 Januari 2024," ujar Luky.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU HKPD, raperda yang sudah disetujui oleh DPRD perlu dikirimkan ke Kemenkeu dan Kemendagri untuk dievaluasi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional, sedangkan Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Kedua kementerian akan mengevaluasi raperda PDRD dalam waktu maksimal 12 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya raperda dari pemda terkait. Bila raperda PDRD disetujui, raperda tersebut dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila raperda PDRD ditolak, Kemenkeu dan Kemendagri akan memberitahukan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. Raperda PDRD yang ditolak harus diperbaiki dan disampaikan kembali dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, raperda pajak daerah, raperda PDRD, Kemendagri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya