Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu dan BPK Raih Predikat A

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu dan BPK Raih Predikat A

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meraih predikat A dari hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Evaluasi tersebut dilakukan terhadap delapan area perubahan reformasi birokrasi, yaitu Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tatalaksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, dan Pelayanan Publik.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap indeks reformasi birokrasi masing-masing K/L serta tanggapan masyarakat pengguna layanan, yang dilakukan dengan penilaian lapangan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Dikutip dari laman Kemenpan-RB, Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Didid Noordiatmoko mengatakan bobot untuk delapan area perubahan sebesar 60%, sedangkan indeks reformasi birokrasi dan tanggapan masyarakat 40%. Evaluasi ini berbeda dengan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang juga dilakukan setiap tahun.

“Survei itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar masyarakat merasakan perubahan-perubahan serta pelaksanaan Reformasi Birokasi di instansi tersebut. Hasil penilaian itu kita gabung, sehingga mucul indeks Reformasi Birokrasi,” ujarnya pada Kamis (20/7).

Didid menambahkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan-RB merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PANRB No. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Tak Dilepas Semua, Kemenpan-RB Siapkan Solusi Terkait Tenaga Honorer

Peraturan tersebut sebagai payung hukum evaluasi terhadap reformasi birokrasi masing-masing instansi pemerintah untuk tahun 2015 dan 2016. Selain evaluasi terhadap K/L, Kemenpan-RB juga melakukan evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).

Evaluasi reformasi birokrasi ini dilakukan terhadap 82 kementerian/lembaga (K/L). Selain Kemenkeu dan BPK, hasil evaluasi menyebutkan 43 K/L memperoleh predikat BB, 31 K/L mendapat nilai B, masing-masing tiga K/L dengan predikat CC dan C.

Sementara itu, lanjutnya, berbagai upaya dilakukan Kemenpan-RB untuk mempercepat reformasi birokrasi baik di pusat maupun daerah, diantaranya tengah dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2014 sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas reformasi birokrasi. (Amu)

Baca Juga: RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Tingkatkan Local Taxing Power?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu ri, indeks reformasi birokrasi, kemenpan-rb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya