Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah akan menjadikan tenaga honorer sebagai ASN secara bertahap dengan memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan.

Hingga 2030, rekrutmen ASN bakal lebih mengutamakan guru dan tenaga kesehatan. Nanti, guru dan tenaga kesehatan bakal mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

"Dengan rekrutmen ASN yang terus kami terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif," ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada 2023, pemerintah merekrut 570.000 ASN dengan 80% di antaranya tenaga honorer. Pada 2022, pemerintah merekrut 396.000 PPPK dengan 90% di antaranya adalah tenaga honorer. Dengan cara itu, 2,3 juta tenaga honorer secara perlahan akan dikurangi melalui pengangkatan menjadi ASN.

Sembari proses ini berlangsung, instansi pemerintah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK. Kami harap tidak ada rekrutmen honorer baru," tutur Anas.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

UU 5/2014 tentang ASN serta PP 49/2018 melarang seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mempekerjakan tenaga honorer mulai 28 November 2023. Meski begitu, pemerintah tidak akan melakukan PHK massal atas seluruh tenaga honorer dimaksud.

"Presiden Jokowi memberi arahan, sebanyak 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," kata Anas.

Menurunya, tenaga honorer tetap akan dipekerjakan tanpa ada penurunan pendapatan dari yang sudah diterima saat ini.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah dan DPR sedang merevisi UU ASN dan mempertimbangkan untuk mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi PPPK part time. Tenaga honorer bisa beralih status sebagai PPPK part time tergantung pada tugas yang diberikan oleh tenaga honorer bersangkutan. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tenaga honorer, ASN, kemenpan-RB, aparatur sipil negara, PNS, guru, tenaga kesehatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya