Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Revisi Ketentuan Pengelolaan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Revisi Ketentuan Pengelolaan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 179/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 179/2022 mengenai pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan (KND) oleh bendahara umum negara.

PMK 179/2022 dirilis sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020. Beleid tersebut memberikan kewenangan kepada menteri keuangan sekali bendahara umum negara untuk menetapkan PNBP tertentu, termasuk hasil pengelolaan KND.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 PP No. 58/2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan ...," bunyi pertimbangan PMK 179/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Objek PNBP dari KND terdiri atas dividen, bagian laba pemerintah dari badan, sisa surplus Bank Indonesia (BI), bagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); PNBP Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); dan PNBP dari pengelolaan KND lainnya.

Pengelola PNBP dari KND adalah menteri selaku pengelola fiskal dan pimpinan instansi pengelola PNBP. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan PNBP dari KND, menteri keuangan selaku pimpinan instansi pengelola PNBP menunjuk dirjen anggaran sebagai pejabat kuasa pengelola PNBP.

Pada Pasal 4 PMK 179/2022 menyebut menteri keuangan selaku pengelola fiskal memiliki beberapa kewenangan antara lain menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP; menetapkan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP; meminta instansi pemeriksa melakukan pemeriksaan PNBP; serta melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP.

Dalam rangka melaksanakan pengelolaan PNBP, instansi pengelola PNBP dapat meminta data dan informasi kepada kementerian teknis, meliputi data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP dalam penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN.

Kemudian, data dan informasi untuk verifikasi atau monitoring atas pembayaran dan penyetoran PNBP; data dan informasi dalam rangka pengawasan PNBP, pemeriksaan PNBP, dan monitoring atas tindak lanjut hasil pengawasan PNBP atau hasil pemeriksaan PNBP; serta data dan informasi lain yang diperlukan untuk pengelolaan PNBP dari KND.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Format dan batas waktu penyampaian data dan informasi sesuai dengan surat permintaan direktur yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang PNBP SDA dan KND untuk dan atas nama dirjen anggaran sebagai pejabat kuasa pengelola PNBP.

Pasal 8 PMK 179/2022 menyebut perencanaan PNBP dari KND meliputi kegiatan penyusunan dan penyampaian rencana PNBP, serta penelaahan dan penetapan atas rencana PNBP. Rencana PNBP disusun secara realistis, optimal, dan mengikuti siklus APBN.

Dalam hal kementerian teknis tidak menyampaikan usulan rencana PNBP, ditjen anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP berdasarkan data historis PNBP dan kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dalam pelaksanaannya, menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PNBP. Pengawasan PNBP dari KND dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian Keuangan dan/atau dirjen anggaran.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Pada saat PMK 179/2022 mulai berlaku, PMK 190/2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 5 Desember 2022]," bunyi Pasal 43 PMK 179/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 179/2022, PNBP, kekayaan negara dipisahkan, penerimaan negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya