Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Rilis Pedoman Baru bagi Ditjen Pajak untuk Lakukan Penilaian

A+
A-
17
A+
A-
17
Kemenkeu Rilis Pedoman Baru bagi Ditjen Pajak untuk Lakukan Penilaian

Laman muka dokumen PMK 79/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman bagi Ditjen Pajak (DJP) melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 yang telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Selain untuk menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB), PMK 79/2023 juga menjadi pedoman untuk pelaksanaan penilaian secara umum.

"Untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang PPh, PPN, PBB, dan penagihan pajak dengan surat paksa, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan," bunyi bagian pertimbangan PMK 79/2023, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Secara umum, dijabarkan pada Pasal 2 PMK 79/2023 bahwa dirjen pajak berhak menentukan NJOP serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Penilaian NJOP dapat meliputi 1 tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan. Penilaian NJOP dilakukan dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.

Penilaian kantor dilakukan untuk keperluan penerbitan SPPT. Kemudian, penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukper, dan penyidikan.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Selanjutnya, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan atas 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik melalui penilaian kantor ataupun penilaian lapangan.

Penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, mutual agreement procedure (MAP), advance pricing agreement (APA), penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan.

Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud dilakukan atas properti riil atau properti personal seperti tanah atau perairan, bangunan, mesin, alat transportasi, alat berat, peralatan bangunan, perabotan, perangkat elektronik, alat kesehatan, alat laboratorium, alat komunikasi, barang seni dan perhiasan, dan aset biologis.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Selanjutnya, penilaian atas nilai harta tidak berwujud dilakukan atas harta tidak berwujud terkait pemasaran, pelanggan, seni, kontrak perusahaan, teknologi, proses penelitian dan pengembangan, dan goodwill.

Adapun penilaian atas bisnis dilakukan atas entitas bisnis, penyertaan dalam perusahaan, instrumen keuangan pada perusahaan terbuka atau tertutup, dan kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan.

Sebelum melakukan penilaian, dirjen pajak bakal membentuk tim penilai. Tim dimaksud melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian oleh dirjen pajak. "Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat perintah penilaian," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 79/2023.

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Untuk melaksanakan penilaian atas objek PBB, penilai harus berpedoman pada PMK yang mengatur tentang klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan NJOP PBB.

Dalam rangka melakukan penilaian atas nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, penilai perlu berpedoman pada pendekatan penilaian yang diatur pada Pasal 20 hingga Pasal 27 PMK 79/2023 beserta lampirannya yakni Lampiran II. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penilaian, NJOP, PBB, penilaian pajak, PMK 79/2023, SPPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya