Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pembayaran Visa dari Luar Negeri

A+
A-
4
A+
A-
4
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pembayaran Visa dari Luar Negeri

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru terkait dengan mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian berupa visa.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 157/2022, pembayaran PNBP layanan visa di Kemenkumham dapat dilakukan dari luar negeri. Untuk menerima pembayaran dari luar negeri, menteri hukum dan HAM perlu menunjuk mitra instansi pengelola.

"Menteri hukum dan HAM selaku pimpinan instansi pengelola PNBP dapat menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 157/2022, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terdapat 6 persyaratan minimal yang harus dipenuhi mitra instansi pengelola, yakni tersertifikasi sebagai payment gateway oleh Bank Indonesia (BI), memiliki server di Indonesia, memiliki dokumentasi pengembangan sistem IT.

Kemudian, pengelola bersedia berkolaborasi dengan sistem IT Kemenkumham, dapat melaksanakan tugas sebagai mitra instansi pengelola sesuai ketentuan, dan memenuhi syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Penunjukan mitra tersebut ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama antara Kemenkumham dan mitra instansi pengelola setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ketika memberikan layanan pembayaran visa, mitra instansi pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan atau biaya transaksi pembayaran internasional sebagaimana praktik yang berlaku.

"Biaya transaksi ... meliputi biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/ debit, dan/atau bank acquirer," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 157/2022.

Nilai biaya transaksi ditentukan dengan mempertimbangkan tarif PNBP, perkiraan volume transaksi, dan biaya tambahan yang ditanggung pemohon visa. Besaran biaya transaksi harus disepakati dan dituangkan dalam kontrak kerja sama antara Kemenkumham dan mitra instansi pengelola.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Apabila pembayaran PNBP visa menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan harus mengacu pada nilai tukar yang berlaku pada sistem pembayaran pada hari saat dilakukannya transaksi.

Sejalan dengan itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham baru-baru ini telah meluncurkan visa rumah kedua atau second home visa. Subjek second home visa adalah orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa itu, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun serta melakukan berbagai kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lain.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Tarif PNBP second home visa senilai Rp3 juta. Pembayaran PNBP second home visa dapat dilakukan di luar NKRI melalui portal pembayaran PNBP. Sesuai dengan Surat Edaran No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022, kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 157/2022, PNBP, visa, pembayaran luar negeri, kemenkumham, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya