Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dalam jangka panjang akan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus mengatakan perlu proses panjang untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, melalui implementasi UU HKPD, pemda dalam waktu dekat dapat memperbaiki administrasi serta menciptakan pelayanan yang seragam.

"UU HKPD dalam waktu dekat atau menengah memang tujuan utamanya bukan untuk menyampaikan semua pemda mandiri secara fiskal. Belum, tetapi kita mengarah dulu untuk layanan publiknya bisa meningkat," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sandy mengatakan pengesahan UU HKPD difokuskan untuk mereformasi transfer ke daerah, kualitas belanja, dan pendapatan asli daerah (PAD). Reformasi ini diperlukan karena sejak desentralisasi berjalan pada 1998, tidak semua pemda matang dalam mengelola keuangannya.

Kematangan pemda mengelola keuangan pada akhirnya juga berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Dengan kondisi ini, kualitas pelayanan di setiap wilayah bisa sangat berbeda atau bahkan jomplang.

Melalui berbagai perbaikan dalam UU HKPD, pemda diharapkan lebih matang mengelola keuangannya. Pelayanan yang diterima masyarakat di pelosok wilayah pun diharapkan bisa sama dengan perkotaan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Mengenai PAD, Sandy menjelaskan UU HKPD turut mendorong pemda memperbaiki kualitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ini pula alasan Direktorat PDRD di Kemenkeu dihidupkan kembali untuk mengawal pemda mengoptimalkan PAD.

Selain itu, UU HKPD juga memperluas ruang pemda melakukan pembiayaan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Kita tahu transfer ke daerah terus membesar, tetapi itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pemda sehingga pemda harus meningkatkan kemampuan dia men-generate penerimaannya," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pada PMK 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kemenkeu menyatakan hanya 4 provinsi yang masuk kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, serta 5 provinsi dengan KFD tinggi. Sementara itu, 13 tergolong provinsi dengan KFD sedang, 13 provinsi KFD rendah, dan 3 provinsi KFD sangat rendah.

KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, fiskal daerah, kebijakan fiskal, PAD, pendapatan asli daerah, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya