Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kementerian PUPR Buka Lowongan CPNS, Begini Syaratnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Kementerian PUPR Buka Lowongan CPNS, Begini Syaratnya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut ikut serta membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Terdapat 1048 yang dibagi dalam 18 formasi.

Kategori pelamar seleksi CPNS Kementerian PUPR ini dibagi menjadi beberapa jenis formasi yakni, pelamar formasi umum, pelamar formasi khusus, pelamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat serta pelamar formasi khusus penyandang disabilitas.

Berbeda dengan instansi lain, Kementerian PUPR juga membuka pelamar yang termasuk kategori P1/TL. Pelamar P1/TL adalah peserta seleksi CPNS pada 2018 dan memenuhi passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2018.

Baca Juga: Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan-ketentuan antara lain, nilai SKD tahun 2018 memenuhi passing grade SKD pada 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

Kemudian, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar pada 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan saat melamar pada seleksi CPNS 2018.

Selain itu, pelamar mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018 dan dilakukan proses pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Banyak Bangun Infrastruktur, Realisasi Belanja Modal Tumbuh 23 Persen

Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD pada 2019 pada sistem SSCN. Bagi pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD pada 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD pada 2018.

Namun, apabila nilai SKD pada 2019 tidak memenuhi passing grade pada tahun ini, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD pada 2018. Nantinya nilai SKD pelamar P1/TL akan diperingkat dengan nilai SKD peserta seleksi CPNS pada 2019.

Adapun persyaratan bagi pelamar CPNS Kementerian PUPR minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 27 tahun untuk jenjang D-III. Namun bagi pelamar dengan pendidikan Sarjana (S1) atau D-IV maksimal berusia 30 tahun dan jenjang pendidikan S2 maksimal berusia 32 tahun.

Baca Juga: Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

Selain itu Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi jenjang pendidikan D-III, D-IV dan Sarjana (S1) minimal 2,75 dengan skala 4,00. Selain itu, bagi jenjang pendidikan magister (S2) minimal memiliki IPK 3,25.

Pelamar yang mendaftar CPNS Kementerian PUPR harus melampirkan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP , skor minimal 53 untuk IBT dan skor minimal 405 untuk TOEIC yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS).

Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id, mulai 11 November 2019 hingga 25 November 2019. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16 Desember 2019 dan pengumuman kelulusan akhir pada April 2020. (MG-anp/Bsi)

Baca Juga: Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendaftaran CPNS, link, syarat mendaftar CPNS 2019, Kementerian PUPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 12 November 2019 | 14:40 WIB
LOWONGAN KERJA CPNS

Inilah Link Lengkap 38 Kementerian/Lembaga yang Membuka Lowongan CPNS

Selasa, 12 November 2019 | 14:09 WIB
LOWONGAN KERJA

Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan CPNS, Begini Alur Pendaftarannya

Selasa, 12 November 2019 | 13:28 WIB
LOWONGAN KERJA

Sri Mulyani Buka Lowongan CPNS, Simak Syaratnya

Selasa, 12 November 2019 | 13:08 WIB
LOWONGAN KERJA

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya