Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

A+
A-
1
A+
A-
1
Perpres Baru! Jokowi Tugaskan Kementerian PUPR Percepat Pembangunan

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus kepada Kementerian PUPR diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 120/2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

"Penugasan khusus…didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres 120/2022, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pembangunan infrastruktur yang dipercepat antara lain seperti pembangunan infrastruktur sumber daya air, bangunan pengaman pantai, jalan dan jembatan, kantor pemerintah, asrama mahasiswa, sarana dan prasarana olahraga, tambatan perahu, pasar, rumah sakit, hingga rumah susun.

Guna melaksanakan penugasan khusus tersebut, Kementerian PUPR dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanti, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus menyediakan lahan siap bangun, bersedia menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan, serta menyediakan anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan aset tersebut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus oleh Kementerian PUPR dilakukan di atas tanah milik negara, daerah, desa, BUMN/BUMD, atau milik masyarakat. Tanah yang dibangun tidak boleh dalam status sengketa atau dalam kasus hukum.

"Status tanah…harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah," bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres 120/2022.

Kemudian, pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur berdasarkan penugasan khusus itu harus dilaporkan Kementerian PUPR kepada presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 120/2022, presiden jokowi, kementerian PUPR, infrastruktur, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama