Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berlaku Mulai Hari Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2022 dan PMK 192/2022 kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024, yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024).

Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) pada CHT jenis rokok pada 2023 dan 2024. Sementara itu, PMK 192/2022 memuat ketentuan cukai dan batasan HJE produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri ... ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi PMK 191/2022.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2022, pemerintah menaikkan tarif CHT, baik pada produk rokok maupun REL dan HPTL. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya pada 2023 dan 2024. Adapun kebijakan tarif cukai rokok ini juga telah dibicarakan dengan DPR. Melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2022, kebijakan tarif CHT mulai diatur secara tahun jamak.

Pemerintah memiliki 4 aspek yang dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan tarif CHT 2023 dan 2024 yang meliputi kesehatan, industri hasil tembakau, penerimaan negara, serta peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebelumnya menyatakan telah menyiapkan 12 juta pita cukai desain 2024 untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun ini. Jumlah pita cukai desain 2024 yang dicetak ini sesuai dengan pemesanan pelaku usaha.

Pita cukai tersebut juga telah didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC agar dapat diserahkan kepada pelaku usaha tepat waktu. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 191/2022, pmk 192/2022, cukai rokok, cukai, hasil tembakau, tarif cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya