Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

A+
A-
0
A+
A-
0
Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Segera Beri Insentif PBBKB

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian mendorong pemda yang menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk segera memberikan insentif fiskal.

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan insentif fiskal dibutuhkan agar perubahan tarif PBBKB tidak menyebabkan kenaikan harga bensin dan solar. Pasalnya, kenaikan harga bensin dan solar juga berpotensi menyebabkan inflasi.

"Ini satu hal yang mungkin berpotensi untuk bisa mendorong kenaikan harga sehingga pemberian skema insentif fiskal pada saat ada kenaikan tarif PBBKB tersebut mungkin ini satu hal yang sangat baik kita lakukan," katanya dalam GNPIP Kalimantan Timur 2024, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Ferry mengatakan ada 9 pemda yang menaikkan tarif PBBKB dari 5% menjadi 10%. Kesembilan daerah tersebut yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Kenaikan tarif PBBKB dilaksanakan berdasarkan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yakni paling tinggi sebesar 10%. Walaupun tidak berubah dari yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sejumlah pemda memanfaatkan momentum implementasi UU HKPD untuk menaikkan tarif PBBKB.

Setelah pemda menaikkan tarif PBBKB, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.3/12566/SJ yang mengimbau para gubernur memberikan insentif PBBKB. Alasannya, kenaikan tarif PBBKB akan berimplikasi pada peningkatan nilai atau harga BBM, khususnya untuk BBM nonsubsidi yang harus dibayar konsumen.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui SE, gubernur diminta memberikan insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB sehingga konsumen dapat membayar PBBKB ekuivalen dengan tarif sebesar yang ditetapkan dalam perda sebelumnya atau sebelum kenaikan. Pemberian insentif ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD untuk mendukung kemudahan berinvestasi.

Pemberian insentif dapat dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) mengenai pemberian insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB yang berlaku efektif mulai April 2024 sampai dengan 2025 atau masa akhir pemberlakuannya disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional.

Ferry sangat mendukung penerbitan SE mendagri tersebut. Dia menilai pemberian insentif PBBKB sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga di daerah.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Terutama pada saat ini kita menghadapi tekanan harga yang cukup tinggi, terutama dari beras karena dengan adanya el nino, [terjadi] pergeseran panen dari yang biasanya kuartal 1 ke akhir kuartal 1 atau kuartal 2," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PBBKB, pajak BBM, pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya