Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepastian Cukai Plastik dan Minuman Bergula, DJBC Masih Wait and See

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepastian Cukai Plastik dan Minuman Bergula, DJBC Masih Wait and See

Dirjen Bea dan Cukai Askolani saat rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan masih mengamati dinamika perekonomian global dan nasional sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini. Namun, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak mengganggu tren pemulihan ekonomi nasional.

"Di 2023 ini pun kami melihat, tentunya kita wait and see, Pak. Bagaimana tantangan yang nyata," kata Askolani saat rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Askolani mengatakan perekonomian global dan nasional masih dibayangi oleh berbagai tantangan. Walaupun 2022 dapat dilalui dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tantangan seperti perubahan konstelasi geopolitik global tetap harus diwaspadai pada tahun ini.

Dia menjelaskan rencana ekstensifikasi BKC terhadap plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) memang telah disetujui DPR dan masuk dalam APBN. Menurutnya, DJBC pun terus mengkaji rencana ekstensifikasi BKC tersebut bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) agar implementasinya nanti dapat efektif.

Askolani menyebut UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Meski demikian, DJBC masih membutuhkan pendalaman dan penguatan dari berbagai aspek agar implementasi kebijakan ekstensifikasi BKC dapat dilaksanakan secara konsisten.

"Tentunya pelaksanaan UU HPP juga menjadi concern kami sehingga insyaallah ini bisa kami siapkan dengan baik dan matang," ujarnya.

Pada akhir rapat, Komisi XI DPR kemudian meminta DJBC menyampaikan penjelasan secara khusus mengenai ekstensifikasi BKC terhadap cukai dan MBDK.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Melalui Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada tahun ini. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun lalu, Rp1,6 triliun.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sebenarnya sudah dimulai sejak 2016 dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya lewat APBN 2017.

Sementara untuk MBDK, targetnya pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, barang kena cukai, ekstensifikasi cukai, minuman bergula dalam kemasan, MBDK, cukai plastik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya