Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepatuhan Pajak Kendaraan Cuma 30%, Gubernur Edy Siapkan Jurus Ini

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor saat ini hanya sekitar 30%.

Edy mengatakan pemprov terus melakukan berbagai inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan Quick Response Indonesian Standar (QRIS).

"Kita terus mencari cara untuk mempermudah pembayaran karena tidak sedikit wajib pajak kita yang beralasan membayar pajak itu ribet, mengantre lama, dan lainnya," katanya, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Edy mengatakan digitalisasi pembayaran pajak daerah tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperbaiki tata kelola pajak daerah di Sumut. Pasalnya, semua data kendaraan dan nominal pajaknya akan otomatis terekam dalam sistem Bank Indonesia, Bank Sumut, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Jasa Raharja, dan Korlantas Polda.

Selain itu, dia menilai sistem pembayaran otomatis akan semakin menutup celah korupsi pada pajak daerah yang dibayarkan masyarakat.

Edy kemudian menegaskan pemprov akan membelanjakan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat untuk pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak tersebut akan sangat memengaruhi realisasi program pembangunan daerah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Pajak yang Anda bayarkan itu ya untuk jalan yang Anda pakai sehari-hari serta fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Indra Darmawan Iriyanto menyebut saat ini terdapat sekitar 7 juta kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut. Dari angka itu, hanya sekitar 2-3 juta kendaraan yang patuh membayar pajak setiap tahun.

Dia berharap kemudahan pembayaran akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Ini masih menjadi PR bagi kita, namun dengan metode digital tentu akan mempermudah kita dalam data dan mempermudah kita untuk mengambil kebijakan," ujarnya dilansir infosumut.id.

Saat ini, Pemprov Sumut juga memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-II (BBNKB-II). Besaran pengurangan denda pajak kendaraan bermotor di tingkat UPPD BPPRD Sumut dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50%, yang ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRD Sumut. Kemudian, pengurangan denda sebesar 85% dapat diberikan di tingkat Kepala Badan.

Sementara mengenai insentif pengurangan denda BBNKB-II, besaran yang diberikan di tingkat UPPD BPPRD Sumut paling rendah 20% dan paling tinggi 50%. Sementara di tingkat Kepala Badan, pengurangan dapat diberikan sebesar 85%. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PKB, STNK, Samsat, Bapenda, Medan, Sumatra Utara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya