Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kerek Kepatuhan, DJP Bakal Perluas Implementasi KSWP

A+
A-
1
A+
A-
1
Kerek Kepatuhan, DJP Bakal Perluas Implementasi KSWP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan KSWP akan diperluas untuk kementerian/lembaga yang selama ini belum menjadikan KSWP sebagai salah satu syarat perizinan. Kebijakan ini dinilai efektif karena secara tidak langsung memaksa pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perpajakan.

“Untuk 2019, kami akan menambah kementerian dan di dalamnya juga kami tambah. Jadi, nanti kami berharap setiap orang yang bikin izin, punya NPWP dulu dan memasukkan SPT,” katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Beberapa media juga menyuguhkan informasi dari Kantor Staf Presiden yang menyatakan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan akan dilanjutkan, termasuk ketika Presiden Joko Widodo kembali terpilih memimpin Indonesia untuk periode 2019-2024.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti terkait pemajakan transaksi e-commerce. Regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018 dinilai menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan kesetaraan perlakuan dengan transaksioffline. Namun, hal ini dinilai tidak cukup.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem
  • Penerapan KSWP Saat Ini

Yon Arsal mengatakan saat ini KSWP telah diterapkan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah yang memang berhadapan langsung dengan pelayanan perizinan. Nantinya, penerapan akan diperluas.

  • Target Kepatuhan Formal 80%

Dengan perluasan implementasi KSWP, Yon berharap kepatuhan formal WP juga dapat terkerek. Tahun ini, DJP menargetkan kepatuhan formal 80%. Target tersebut meningkat dari realisasi pada tahun lalu yang hanya mencapai 71,02%.

“Untuk target kepatuhan tahun ini, kami memasang 80% dari jumlah WP wajib lapor SPT. Ke depan, diharapkan sesuai dengan standar OECD pada angka 85%,” terang Yon.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • Rencana Penurunan Tarif PPh Badan Dijanjikan Lagi

Denni Purbasari, Deputi III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Strategis, Kantor Staf Presiden mengatakan janji penurunan tarif PPh badan yang belum sempat terpenuhi bersama Kabinet Kerja akan kembali dilanjutkan.

“Reformasi pajak akan berlanjut pada masa jabatan kedua Pak Jokowi, bila beliau terpilih kembali. Ini termasuk pemotongan pajak penghasilan perusahaan. Bila beliau terpilih kembali, setelah 17 April, akan diluncurkan reformasi struktural. Beliau tidak akan menunggu sampai Oktober [saat masa jabatan presiden baru dimulai],” kata Purbasari.

  • Pemajakan E-Commerce Saja Tidak Cukup

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan pemajakan e-commerce tidak serta merta memberikan level playing field dengan pelaku perdagangan konvensional. Ada beberapa aspek seperti wajib standar nasional Indonesia (SNI) dan perang harga.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kami piker pemerintah telah membuat upaya untuk mendukung kami. Namun, pemajakan e-commerce tidak cukup untuk menciptakan perlakuan yang setara,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, KSWP, penerimaan negara, kepatuhan formal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Akhmad Ddtc

Senin, 19 Juli 2021 | 17:41 WIB
mantap
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:33 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Ada Instant Approval Permohonan Angsuran Tunggakan Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Rabu, 19 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya