Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

A+
A-
14
A+
A-
14
Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, wajib pajak akan diberikan 2 opsi cara pelunasan kurang bayar di SPT. Topik ini menjadi bahasan media nasional, Rabu (19/6/2024).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelunasan kurang bayar di SPT akan dilihat dari nilai yang ada di dalam akun deposit pajak. Seperti diketahui, akun deposit pajak nantinya menampung setoran wajib pajak.

“Jika wajib pajak memiliki deposit dan nilainya cukup untuk melunasi kurang bayar, maka sistem akan memberikan pilihan apakah akan menggunakan deposit atau akan melakukan pembuatan kode billing,” tulis DJP.

Baca Juga: Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Apabila saldo dalam akun deposit ternyata tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual.

“Masa daluwarsa billing adalah 7 hari,” tulis DJP.

Coretax DJP juga akan menyediakan fitur dashboard kode billing aktif. Fitur ini dapat digunakan untuk mengecek kode billing yang sudah pernah dibuat, tetapi belum dibayar dan belum kedaluwarsa. Hal ini mengurangi risiko keterlambatan akibat lupa membayar.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Selain pelunasan kurang bayar, ada pula ulasan terkait dengan perluasan penerapan automatic bloking system di berbagai kementerian. Selain itu, ada juga ulasan mengenai belanja perpajakan, anggaran pelatihan pegawai pajak dalam penerapan CTAS, dan lainnya.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

DJP Bakal Perkenalkan Billing Multi-Akun

Masih terkait dengan billing, DJP juga akan memperkenalkan fitur baru saat coretax diterapkan, yaitu billing multi-akun.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. Menurut DJP, billing multi-akun dibuat dari draf SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Billing multi-akun dibuat dari draft SPT yang memiliki lebih dari 1 jenis pajak, misalnya SPT Unifikasi atau SPT Masa PPN,” tulis DJP. (DDTCNews)

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menawarkan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada berbagai instansi pemerintah.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan ABS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara pada 2025. Menurutnya, banyak instansi telah menyatakan tertarik untuk menerapkan ABS.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

"ABS rencananya juga terus kita tawarkan kepada berbagai pihak yang memiliki piutang dan umumnya mereka tertarik untuk segera bergabung," katanya. (DDTCNews)

Anggaran Pelatihan Pegawai Pajak untuk Penggunaan Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan DJP akan terus melaksanakan pelatihan para pegawai pajak terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pagu indikatif dukungan manajemen Kemenkeu untuk program penerimaan negara mencapai Rp2,17 triliun pada 2025. Pagu ini akan dipakai untuk berbagai kebijakan penguatan penerimaan negara, termasuk pelatihan dan dukungan implementasi coretax.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

"Ini terutama karena akan terjadi pelatihan sangat masif di DJP," katanya. (DDTCNews)

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Saat coretax diimplementasikan, pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum penerapan coretax akan dilakukan di coretax.

DJP mengatakan seluruh SPT yang dilaporkan sebelum implementasi CTAS akan dimigrasi. Hal ini berdampak pada rencana skema yang berlaku atas pembetulan SPT. Simak pula ‘Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?’.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

“Pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum implementasi coretax akan dilakukan di coretax. Seluruh SPT yang dilaporkan sebelum penerapan akan dimigrasi ke coretax,” tulis DJP. (DDTCNews)

Anggota DPR Minta Belanja Perpajakan Dievaluasi

Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap belanja perpajakan yang telah dikucurkan kepada masyarakat.

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan potensi pajak yang tidak terpungut akibat beragam kebijakan belanja perpajakan yang diterapkan oleh pemerintah telah mencapai kurang lebih 1,6% dari PDB.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Untuk itu, kami ingin dipertajam. Misal hilirisasi, kita lihat hilirisasi nikel yang selalu disampaikan peningkatan ekspornya sekian ratus persen, tapi dampaknya kepada penerimaan negara bagaimana? Itu kami pertanyakan," tuturnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax, pajak, automatic blocking system, anggaran DJP, kode billing, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual