Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kerek Penerimaan Perpajakan, DJP & DJBC Lanjutkan Joint Audit

A+
A-
2
A+
A-
2
Kerek Penerimaan Perpajakan, DJP & DJBC Lanjutkan Joint Audit

(foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melanjutkan kerja sama joint audit untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Mengutip informasi dalam laman resmi DJBC, kerja sama ini memasuki tahun ketujuh. Kali ini, anggaran untuk kerja sama akan lebih banyak dilakukan dari sisi pengawasan. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang lebih banyak dialokasikan untuk monitoring evaluasi.

“Saat ini juga telah tersedia sistem analisis terintegrasi yang diharapkan dapat diimplementasikan di seluruh pelaksanaan joint audit di Indonesia, agar rencana kerja 2020 dapat terlaksana lebih efisien,” kata Direktur Audit Kebapeanan dan Cukai DJC Kushari Suprianto.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Joint audit antara DJP dan DJBC menghasilkan tagihan pajak serta bea dan cukai senilai Rp1,32 triliun. Dari nilai tagihan senilai Rp1,32 triliun tersebut, DJP dan DJBC merealisasikan tagihan senilai Rp1,19 triliun sepanjang 2019.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pada 2020, joint audit akan semakin melibatkan unit vertikal baik dari DJP maupun DJBC. Dia berharap Kemenkeu serta lembaga terkait dapat terus bersinergi untuk bersama mewujudkan penerimaan negara yang makin maksimal.

Dalam konteks pengamanan pendapatan negara, sejatinya sudah ada kolaborasi antara DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA). Arah kebijakan pada 2020 adalah mendorong peningkatan rasio penerimaan perpajakan dengan tetap memberikan insentif fiskal untuk daya saing dan investasi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah mengharapkan terciptanya optimalisasi penerimaan melalui dua aspek. Pertama, adanya perbaikan dari sisi administrasi. Kedua, adanya peningkatan kepatuhan di ranah perpajakan.

Terdapat dua fokus target yang hendak dicapai dari kolaborasi ini. Pertama, fokus untuk menghasilkan tambahan penerimaan. Untuk itu, tiga unit kerja Kemenkeu ini melakukan empat kegiatan secara paralel. Keempat kegiatan itu adalah joint analysis, joint audit, joint collection dan joint investigation.

Kedua, fokus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan efisiensi pelayanan. Hal ini dicapai dengan melakukan joint business dan menyusun single profile untuk wajib pajak melalui sinergi ketiga direktorat jenderal. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : joint audit, DJP, DJBC, penerimaan negara, perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya