Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan NIK sebagai NPWP, Begini Progresnya Menurut Dirjen Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
Ketentuan NIK sebagai NPWP, Begini Progresnya Menurut Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajaknya.

Suryo mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan sistem untuk integrasi NIK menjadi NPWP tersebut. Menurutnya, penyesuaian sistem tersebut pada akhirnya juga termasuk dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru, yaitu core tax system pada 2023.

"Progresnya, kami sedang menyiapkan sistem administrasinya, karena mesti ada interfacing NPWP yang saat ini ada menjadi basis administrasi kami dengan NIK yang akan digunakan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Suryo mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari administrasi yang dikelola oleh DJP. Pemerintah ingin penggunaan NIK sebagai NPWP dapat menjadi alat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan atau mendapatkan pelayanan dari DJP.

Melalui integrasi tersebut, lanjutnya, wajib pajak juga tidak perlu memiliki dan menghafal 2 nomor sekaligus, tetapi cukup menggunakan NIK sebagai nomor identitas ketika bertransaksi dengan DJP.

Suryo menyebut DJP juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan integrasi tersebut.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

"Kami tidak sendirian. Kami pasti menggandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi NIK dengan NPWP yang kami kelola saat ini," ujarnya.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur integrasi NIK menjadi NPWP. Meski demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.

Dalam praktiknya, Menteri Dalam Negeri ditugaskan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, NIK, NPWP, wajib pajak, PTKP, Ditjen Pajak, Suryo Utomo, APBN Kita

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?