Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Penetapan Pajak Alat Berat Diperinci, Begini Rancangannya

A+
A-
6
A+
A-
6
Ketentuan Penetapan Pajak Alat Berat Diperinci, Begini Rancangannya

Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) turut memerinci mekanisme penetapan pajak alat berat (PAB).

Pada Pasal 57 RPP KUPDRD, diatur bahwa penetapan besarnya PAB dihitung untuk jangka waktu 12 bulan terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat.

"Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD (surat ketetapan pajak daerah) dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat secara sah," bunyi Pasal 57 ayat (6) RPP KUPDRD, dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pemungutan PAB terutang adalah wilayah daerah tempat penguasaan alat berat.

Sebagai contoh, provinsi A melakukan pendataan pada 1 April 2022 dan diketahui Tuan X yang berlokasi di provinsi A memiliki 100 alat berat sejak 15 Januari 2022. Sebanyak 20 alat berat disewakan kepada Tuan Y di provinsi B mulai 1 Februari 2022 hingga 1 Desember 2022.

Selanjutnya, terdapat 70 alat berat yang disewakan kepada Tuan Z di provinsi A sejak 1 Maret 2022 hingga 1 Februari 2023. Terakhir, ada 10 alat berat milik Tuan X yang belum disewakan dan tetap berada di provinsi A.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam kasus ini, provinsi A berwenang menetapkan besaran PAB terutang atas 80 alat berat, yakni 70 alat berat yang disewakan kepada Tuan Z dan 10 alat berat yang belum disewakan. PAB dikenakan atas wajib pajak Tuan X untuk jangka waktu 12 bulan sejak 15 Januari 2022.

Adapun provinsi B berwenang menetapkan PAB terutang atas 20 alat berat yang disewa oleh Tuan Y. Tuan Y menjadi wajib pajak atas 20 alat berat yang disewa untuk jangka waktu 12 bulan terhitung sejak 1 Februari 2022.

Lalu, bagaimana bila alat berat ternyata berpindah provinsi sebelum jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir? Pasal 57 ayat (7) RUU KUPDRD mengatur PAB tidak dapat dipungut hingga jangka waktu 12 bulan berakhir.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan alat berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)," bunyi Pasal 57 ayat (7) RUU KUPDRD.

Sebagai contoh, provinsi A menerbitkan SKPD atas alat berat yang dikuasai oleh PT Z. Berdasarkan SKPD tersebut, diketahui PAB terutang untuk jangka waktu 12 bulan sejak 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024.

Bila alat berat telah berpindah ke provinsi B sebelum 1 April 2024, alat berat tersebut belum bisa dikenakan PAB oleh provinsi B. Alat berat baru dapat dikenakan PAB pada 1 April 2024 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya oleh provinsi tempat penguasaan alat berat dimaksud.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk diketahui, PAB merupakan salah satu jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi ataupun badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Provinsi berkewenangan memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2% yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda). (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, opsen, pajak alat berat, PAB, RPP KUPDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya