Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Pengurangan Kerugian Luar Negeri Direvisi

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan Pengurangan Kerugian Luar Negeri Direvisi

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia telah mengajukan rancangan undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh) kepada parlemen. Adapun salah satu perubahan dalam RUU tersebut terkait dengan pengurangan realisasi kerugian luar negeri.

Peneliti Pajak dari Catholic University of Louvaine Moïse Gnakouri mengatakan draf RUU PPh tersebut bertujuan untuk memperjelas aturan-aturan tertentu dalam UU Reformasi PPh Badan yang ditetapkan pada 25 Desember 2017.

“Dalam UU tersebut, aturan mengenai pengurangan kerugian luar negeri direvisi sehingga pada prinsipnya kerugian yang timbul di suatu negara memiliki perjanjian pajak berganda (P3B) dengan Belgia, tidak lagi termasuk dalam penghitungan basis pajak,” katanya, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Sebagai akibat dari reformasi pajak pada 2017 tersebut, hingga 2018, kerugian yang direalisasikan perusahaan asing tidak dapat dikurangkan. Ketentuan ini dikecualikan jika kerugian tersebut merupakan kerugian final yang direalisasikan di negara anggota wilayah ekonomi Eropa.

Gnakouri menambahkan reformasi pajak tersebut juga memperkenalkan ketentuan recapture yang bertujuan untuk melawan efek pengurangan kerugian ganda. Namun, ketentuan recapture hanya berlaku sepanjang kerugian tersebut benar-benar dikompensasikan dengan penghasilan yang dikenakan pajak di Belgia berdasarkan ketentuan hukum domestik dan P3B.

Penghasilan yang dimaksud adalah laba yang berasal dari Belgia atau laba yang berasal dari luar negeri yang tidak dikecualikan dalam P3B.

Baca Juga: Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya

Masalahnya, lanjut Gnakouri, pemakaian kata dalam ketentuan ini ternyata telah menyebabkan beberapa kebingungan. Oleh sebab itu, draf RUU yang diusulkan saat ini akan merevisi kembali ketentuan pengurangan kerugian luar negeri tanpa mengubah filosofi dibuatnya ketentuan tersebut.

Dalam draf RUU juga dinyatakan apabila perusahaan memulai kembali kegiatan di negara tempat kerugian itu terjadi dalam waktu tiga tahun setelah pengurangan kerugian final, hanya jumlah kerugian final yang dikompensasikan dengan laba kena pajak masa-masa pajak sebelumnya, yang dapat dimasukkan ke dalam dasar pengenaan pajak.

Jika disetujui, seperti dilansir mnetax.com, UU baru akan mulai berlaku pada 2022. Namun, pemerintah Belgia telah menyatakan ketentuan saat ini yang berkaitan dengan pengurangan kerugian luar negeri harus ditafsirkan sesuai dengan draf RUU PPh terbaru. (kaw)

Baca Juga: Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Belgia, UU PPh, pengurangan kerugian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 16:26 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Ingat, Dirjen Pajak Berwenang Tetapkan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 29 April 2024 | 15:41 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Begini Angsuran PPh Pasal 25 Setelah 2023 Tidak Pakai Pajak Final UMKM

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Minggu, 28 April 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya