Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Prosedur Layanan Tatap Muka di Pengadilan Pajak Direvisi

A+
A-
2
A+
A-
2
Ketentuan Prosedur Layanan Tatap Muka di Pengadilan Pajak Direvisi

Tampilan awal salinan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No. SE-02/SP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretaris Pengadilan Pajak melakukan penyesuaian kembali prosedur pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka di lingkungan Pengadilan Pajak pada masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Edaran No. SE-02/SP/2021 yang merevisi SE-01/SP/2021. Sekretaris melakukan penyesuaian prosedur seiring dengan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

“Surat edaran ini juga untuk menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan yang terdiri dari para pihak bersengkata, tamu lain selain pihak yang bersengketa,” sebut sekretaris dalam SE-02/SP/2021, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kepentingan aspek kesehatan dan keamanan tersebut juga termasuk hakim Pengadilan Pajak, pegawai, dan petugas di lingkungan Pengadilan Pajak, dengan menyesuaikan terhadap kebijakan terbaru dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Berdasarkan SE-02/SP/2021, ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib yang diubah hanya pada angka 2 huruf b butir 1) dalam SE-01/SP/2021. Nanti, pengguna layanan yang datang harus dalam keadaan sehat dan menggunakan dua lapis masker sesuai Satuan Petugas Covid-19 serta wajib menunjukkan:

  • Surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3x24 jam sejak tanggal surat; atau
  • Bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan secara berkala. Adapun surat edaran ini ditetapkan pada 27 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-02/sp/2021, sekretariat pengadilan pajak, layanan tatap muka, pandemi covid-19, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya